Ilustrasi penyaluran bansos PKH 2025. (Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Mekanisme Pencairan Bantuan Sosial PKH di Tahun 2025 serta Besaran Dana Bansos yang Diterima oleh KPM

Jumat 20 Des 2024, 18:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial PKH atau program keluarga harapan dipastikan akan dicairkan kembali di tahun 2025.

Pencairan tahap 1 diperkirakan akan dimulai untuk periode salur Januari - Februari 2025. Namun ada beberapa hal yang mesti diketahui oleh keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu terkait pendataan penerima.

DI tahun 2025, acuan penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan BPNT akan menggunakan data tunggal sosial ekonomi (DTSE). Data ini merupakan gabungan dari data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Pertamina, PLN serta registrasi sosial ekonomi.

Harapannya, dengan menggunakan DTSE penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran karena pemerintah bisa langsung mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Selain itu, DTSE juga disebutkan sebagai data yang terintegrasi sehingga tidak akan ada lagi kesalahan pendataan penerima bantuan sosial.

Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan peralihan pendataan semula dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ke DTSE.

Perkiraannya, penggunaan data DTSE ini akan mulai berlaku pada pencairan bansos tahap 1 di tahun 2025.

Mekanisme Pencairan Bantuan PKH di Tahun 2025

Mengutip dari kanal YouTube Bungkas, pencairan PKH diperkirakan akan dimulai pada Januari untuk alokasi salur Januari - Februari 2025.

Bantuan ini akan disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu tahun ada enam tahap penyaluran bantuan sosial PKH kepada penerima manfaat.

Namun belum ada waktu pasti kapan pencairan bansos PKH tahap 1 2025 akan dilakukan, menimbang saat ini pemerintah tengah melakukan penyaluran untuk bantuan PKH dan BPNT di bulan Desember 2024.

Besaran Bantuan PKH di Tahun 2025

Aspek Kesehatan

Aspek Kesejahteraan

Aspek Pendidikan

3 Himbauan untuk KPM

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPM, agar memudahkan dalam pencairan bantuan di tahun 2025 mendatang, yaitu:

Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus Dipegang Sendiri

Kemensos mengingatkan jika rekening KKS yang diberikan pemerintah kepada KPM, harus dikelola secara mandiri oleh penerima manfaat.

Hal ini perlu dilakukan agar saat pencairan bantuan, saldo bansos dapat langsung diterima oleh KPM tanpa ada punguntan atau potongan.

Mengambil Uang Bantuan secara Mandiri

Agar tidak ada insiden potongan saldo bantuan oleh orang tidak bertanggung jawab, KPM harus mengambil bantuannya secara mandiri ke ATM atau Pos Indonesia.

Adapun bantuan yang diizinkan diantar ke rumah, ialah untuk komponen lansia dan penyandang disabilitas itu pun harus diantar oleh pihak penyalur Pos Indonesia.

Penggunaan Bantuan

KPM dihimbau saat mendapatkan bantuan dari pemerintah, tidak menggunakan dana bansos untuk membeli kebutuhan yang tidak perlu seperti rokok, pulsa atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

Perlu diingat, bantuan sosial diberikan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan dan kesehatan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Program Keluarga HarapanpkhDTSEbesaran bantuan pkh 2025

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor