POSKOTA.CO.ID - Cek selengkapnya di sini kriteria pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menerima pencairan bansos Kemensos 2 kali di KKS pada Desember 2024,
Jika pencairannya melalui KKS, sudah pasti bansos dari PKH dan BPNT. Saat ini sedang dilakukan penyaluran, baik dari PT Pos Indonesia maupun ke bank penyalur.
Ada apa saja kriteria dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bisa mendapatkan uang bansos 2 kali di KKS-nya? Berikut simak dulu penjelasannya di sini.
Penjelasan dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin atau rentan miskin.
Adanya program bantuan ini, masyarakat miskin yang layak menerima bansos bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Kalau dari PKH seperti pendidikan dan kesehatan, sementara dari BPNT adalah pangan pokok.
Dana yang diberikan pun berbeda-beda. PKH tergantung dari komponen yang dimiliki, sedangkan dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk menerima bantuan tersebut, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk ke aplikasi SIKS-NG.
Awalnya pencairan PKH dan BPNT bisa melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Kemensos RI meminta seluruh KPM dari kantor pos untuk berpindah ke KKS, kecuali yang tinggal di wilayah 3T karena belum terjangkau bank.
Namun, karena keterbatasan waktu terkait proses burekol, akhirnya dialihkan kembali ke PT Pos Indonesia.
Kriteria KPM yang Terima Pencairan Bansos 2 Kali di KKS-nya
Berdasarkan dari pernyataan kanal Youtube bernama Pendamping Sosial pada 20 Desember 2024, ada alasan penerima bisa dapat dana bansos 2 kali di KKS-nya.