Kategori tak layak terima dana pencairan bantuan sosial. (Kementrian Sosial Republik Indonesia)

EKONOMI

Ini Dia Kategori Masyarakat yang Dinyatakan Tak Layak Terima Dana Bansos

Jumat 20 Des 2024, 12:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tidak bisa dimiliki oleh seluruh masyarakat, melainkan hanya mereka yang masuk ke dalam kriteria.

Selain penerima bantuan sosial harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima juga harus memenuhi beberapa kriteria lainnya.

Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masuk ke dalam 12 kategori tak layak yang telah disebutkan oleh Kemensos RI melalui kanal Youtube, maka tak berhak menerima bantuannya.

Apa saja kategori yang dinyatakan tidak layak terima dana bantuan sosial tersebut? Simak di bawah ini!

Kategori Tak Layak Terima Bansos

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, kriteria berikut inilah yang tidak berhak menerima saldo bantuan sosial:

1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK

KPM keriteria pertama yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau sudah dianggap mampu, maka tidak layak lagi menerima bantuan sosial.

2. Pensiunan ASN/TNI/POLRI

KPM dengan kriteria kedua yaitu merupakan pensiunan ASN/TNI/POLRI juga tidak layak lagi menerima bantuan sosial.

3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan

KPM dengan kriteria guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan tidak dianggap layak menerima bantuan sosial.

4. Pemilik atau pengurus perusahaan

KPM dengan kriteria pemilik atau pengurus perusahaan tidak layak menerima dana bantuan sosial.

5. Perangkat desa aktif

Kriteria selanjutnya adalah yang tidak layak menerima dana bantuan sosial adalah perangkat desa yang masih aktif.

6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD

Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial selanjutnya adalah pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.

7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain

Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial lainnya adalah KPM yang sudah menerima bantuan sosial dari instansi lain.

8. Menolak menerima bantuan 

Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial lainnya adalah menolak menerima bantuan.

9. Alamat Penerima tidak ditemukan saat penyaluran

Jika alamat penerima tidak ditemukan saat penyaluran, maka dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.

10. Penerima tidak ditemukan

Jika penerima tidak ditemukan saat bantuan sosial disalurkan, maka dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.

11. Meninggal dunia

Selanjutnya jika penerima telah meninggal kecuali terdapat penerima pengganti, maka tidak dapat menerima bansos.

12. Pekerja atau keluarga inti ASN/TNI/POLRI 

Kriteria KPM selanjutnya yang tidak bisa menerima bantuan sosial adalah pekerja atau keluarga sebagai ASN/TNI/POLRI.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update.

Tags:
keriteria tak layak terima bansoskategori tak layak terima bansosBantuan sosialbansos

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor