POSKOTA.CO.ID - Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Chandrika Chika terhadap seorang wanita berinisial YB.
Penyidik saat ini tengah menyelidiki apakah Chika berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden penganiayaan terjadi.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pengaruh alkohol. Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” ujar Nurma, Selasa 17 Desember 2024.
Chandrika Chika kembali menuai kontroversi usai video yang diduga penganiayaan yang dilakukannya kepada YB tersebar.
Chandrika Chika pun kini telah dilaporkan oleh korban alias YB atas dugaan kasus penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 04:30 WIB dini hari.
Dihari yang sama, korban berinisial YB langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Chika diduga dilaporkan dengan menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa bahwa antara Chandrika Chika dan korban YB sebelumnya tidak saling mengenal.
Keduanya sama-sama sedang menunggu kendaraan, saat tidak sengaja saling bertemu di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
“Chika dan YB tidak saling kenal. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia sedang berdiri menunggu kendaraan, lalu ada seorang perempuan yang juga berdiri di lokasi tersebut. Terjadi momen saling melihat yang akhirnya menimbulkan kesalahpahaman,” jelas Nurma.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan visum, dan hasil visum masih dalam proses.
“Nanti akan kami dalami luka-luka yang dialami korban. Saat ini visum sudah dilakukan, tetapi hasilnya belum keluar,” ujar Nurma.
Chandrika Chika pun berpotensi dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun, jika terbukti salah, sesuai dengan pasal yang dilaporkan.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.