POSKOTA.CO.ID - Istri yang melakukan penganiayaan terhadap suaminya hingga mengalami patah tulang, Melody Sharon (31) akhirnya ditetapkan tersangka penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Melody ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang menyatakan terbukti melindas kaki suaminya hingga mengalami patah tulang.
"Kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara kita naikkan status (istri) penetapan tersangka terhadap istrinya," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.
Kasus tersebut dikatakan Nicolas bermula dari AG yang curiga terhadap istrinya, Melody. Dalam pemeriksaan kepolisian terungkap bahwa korban menaruh curiga terhadap suaminya yang disinyalir akan dijemput pacar lainnya.
"Jadi pada saat itu memang korban ini mengikuti jejak tersangka yang disinyalir akan dijemput oleh pacarnya di TKP," beber Nicolas.
Rupanya benar, ketika AG tiba di TKP mendapati mobil tersangka terparkir dan menemui istrinya juga di sana. Namun bukannya berbicara baik-baik dengan suaminya, Melody justru menghiraukan korban.
"Bahkan, pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil tersangka menghiraukan dan tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi hingga terjadi hal itu," bebernya.
Peristiwa itulah yang belakangan viral dan videonya tersebar dimana-mana. Nicolas menjelaskan akibat peristiwa itu korban terseret hingga 200 meter. "Mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah dan tersangka membiarkan," tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.