POSKOTA.CO.ID - Polisi akan segera melakukan pemanggilan kepada selebgram Chandrika Chika, atas laporan dugaan penganiayaan kepada seorang perempuan berinisial YB.
Diketahui bahwa Chandrika Chika telah dilaporkan oleh YB atas dugaan penganiayaan.
Hal tersebut terkonfirmasi oleh PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi.
Menurut Nurma, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 14 Desember 2024.
“Untuk pemanggilan, akan kami update lagi. Siapa-siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi, barang buktinya apa, dan apa yang akan dikumpulkan penyidik,” ujar Nurma Dewi.
Diketahui Chandrika Chika dijerat Pasal 351 KUHP terkait kekerasan dan penganiayaan.
Chandrika Chika diduga melakukan penganiayaan bermula saat pertemuannya dengan korban di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada pukul 04.30 WIB.
Dalam laporannya, YB mengatakan bahwa dirinya tengah berdiri di kawasan SCBD, saat melihat ada perempuan lain yang tak dikenalnya menunggu kendaraan.
Pada saat yang sama, keduanya kemudian saling pandang, hingga terjadi kesalahpahaman.
“Si pelaku ini (Chandrika Chika) disebut menyerang korban dengan tangan kosong. Untuk sementara, itu keterangan dari pihak korban,” ujar Nurma Dewi.
Saat ini penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan apakah Chandrika Chika sedang berada di bawah pengaruh alkohol atau tidak saat menyerang YB.