Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

NIK e-KTP Anda Telah Terdata Masuk Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH Pencairan Tiga Bulan Melalui Pos Indonesia, Cek Sekarang!

Kamis 19 Des 2024, 16:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencairkan saldo dana Rp1.500.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) melalui PT Pos Indonesia secara bertahap kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Pencairan dana bansos ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan disalurkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan di berbagai daerah.

Program Keluarga Harapan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Program ini bertujuan membantu masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Program Keluarga Harapan menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu.

Dengan bantuan ini, keluarga penerima dapat memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan gizi keluarga mereka.

Bansos PKH juga memberikan prioritas kepada ibu hamil, balita, dan siswa sekolah agar mendapatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik.

Bansos PKH dapat diakses hingga 31 Desember 2024. Berikut informasi lengkapnya, mulai dari syarat penerima hingga cara mencairkan dana.

Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Melalui PT Pos Indonesia

Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, saldo dana Bansos PKH kini dicairkan langsung melalui PT Pos Indonesia, setelah sebelumnya beberapa dana dialokasikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Proses pencairan dimulai sejak 15 Desember 2024 dan dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan ini.

KPM yang memenuhi syarat dan telah menerima surat undangan pencairan dapat mendatangi kantor pos terdekat untuk mengambil bantuan tersebut.

Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga bervariasi, tergantung pada jumlah dan jenis komponen dalam keluarga mereka.

Rincian Bantuan Subsidi Bansos PKH 2024

Besaran bantuan PKH yang diberikan pemerintah untuk periode ini adalah Rp750.000 per tahap untuk kategori ibu hamil dan balita, sehingga totalnya mencapai Rp1.500.000 pencairan tiga bulan.

Subsidi ini dirancang untuk mendukung kebutuhan penerima manfaat berdasarkan kategori tertentu, antara lain:

Syarat Utama Penerima Bansos PKH

Agar dapat mencairkan saldo dana bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM, yaitu:

1. Terdaftar di DTKS

Nama penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

2. NIK e-KTP dan KK Terverifikasi

Data penerima harus sudah tercatat dan terverifikasi dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan status Standing Instruction (SI) pada kolom Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

3. Surat Undangan Pencairan

Penerima wajib membawa surat undangan pencairan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH Lewat PT Pos Indonesia

Berikut langkah-langkah untuk mencairkan dana bansos PKH di kantor pos:

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan surat undangan pencairan, e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Datang ke Kantor Pos: Kunjungi kantor pos terdekat yang ditentukan dalam surat undangan.
  3. Ambil Nomor Antrean: Setelah tiba di lokasi, ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bansos.
  4. Serahkan Dokumen: Ketika nomor antrean dipanggil, serahkan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas.
  5. Terima Dana Bantuan: Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima saldo dana bansos PKH sesuai dengan hak Anda.

Proses ini dirancang agar pencairan dana dapat berlangsung secara transparan dan efisien.

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, segera periksa undangan yang dikirimkan untuk mencairkan dana bansos di kantor pos terdekat.

Pastikan Anda membawa dokumen pendukung, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk mempercepat proses pencairan saldo dana bansos PKH.

Dengan jadwal pencairan yang sudah diumumkan, pastikan Anda segera mengecek status penerima bansos dan memanfaatkan bantuan ini sesuai kebutuhan.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

Tags:
saldo dana bansossaldo dana bansos PKHnomor induk kependudukancek bansosBansos PKHpencairan bansos lewat Pos Indonesia

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor