Penerima Dana Bansos PKH BPNT Wajib Terdaftar DTKS, Simak Syarat dan Tutorial Mendaftarnya Berikut Ini

Kamis 19 Des 2024, 21:03 WIB
Tutorial terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (Pexels/Robert Lens)

Tutorial terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (Pexels/Robert Lens)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicairkan kepada KPM yang telah memenuhi kriteria dan terdaftar di DTKS.

Pencairan bantuan ini tidak dibagikan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya mereka yang namanya terdata di Kemensos.

Kedua jenis bantuan reguler itu akan mencairkan kepada KPM terdaftar dalam beberapa tahap dan alokasi dalam setiap tahunnya.

Pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan termasuk ke dalam kriteria penerima bantuan sosial.

Syarat dan Kriteria Terima Bantuan Sosial

Masyarakat yang telah memenuhi syarat dan termasuk ke dalam kriteria penerimalah yang berhak terima bantuan.

1. WNI

Penerima bantuan sosial ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.

2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu

Kriteria calon penerima bansos selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Terkait
News Update