POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama di KTP yang berhasil masuk ke daftar penerima bansos BPNT 2024.
Dana bantuan sosial (bansos) Rp400.000 dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya untuk mendukung kebutuhan pangan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menyalurkan bantuan dengan tujuan masyarakat miskin dapat memenuhi kebutuhan pangan yang dialokasikan selama satu tahun dalam enam tahap.
Setiap KPM akan menerima bantuan Rp200.000 per bulannya, jadi jika dinyatakan terima bantuan sela satu tahun penuh mendapatkan Rp2.400.000.
Mengutip dari kanal Youtube Ariawanagus, proses penyaluran saat ini sedang berlangsung di beberapa wilayah terpantau mencairkan dana bantuan.
Jadwal Tahap Penyaluran Bansos BPNT 2024
Dalam satu tahun penyaluran dijadwalkan dalam enam tahap yang terdiri dari dua bulan dalam setiap tahapnya.
- Tahap pertama: Januari-Februari
- Tahap kedua: Maret-April
- Tahap ketiga: Mei-Juni
- Tahap keempat: Juli-Agustus
- Tahap kelima: September-Oktober
- Tahap keenam: November-Desember
Bantuan sosial BPNT disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat serta terdaftar ke dalam DTKS.
Syarat Penerima Bansos
Berikut inilah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bansos:
1. WNI
Penerima bantuan sosial BPNT ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu
Kriteria calon penerima bansos BPNT selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Berpenghasilan Rendah
Calon penerima bansos BPNT merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah sesuai dengan yang ditetapkan di daerah masing-masing.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.