Raih Saldo Dana Bansos Setiap Tiga Bulan Sekali, Cek Syarat Penerima Bansos PKH

Selasa 17 Des 2024, 23:35 WIB
Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Kalau mau terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), pastikan Anda memenuhi syarat penerima bansos seperti yang tertera di sini.

Ketika sudah tahu apa saja syaratnya, Anda bisa langsung mendaftar. Kalau tidak sesuai dengan syarat, tentunya tidak bisa mendaftar bantuan sosial PKH.

Bagi Anda yang ingin juga mendapatkan bansos PKH yang disalurkan setiap tiga bulan sekali, bisa langsung cek syarat penerima bansos PKH seperti yang tertera berikut ini.

Syarat Penerima Bansos PKH

Dilansir dari kemensos.go.id inilah Syarat penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), yakni sebagai berikut:

Kriteria Penerima:

1. Keluarga Miskin: Keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.

2. Keluarga Rentan Pangan: Keluarga yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan.

3. Keluarga dengan Anggota yang Berkebutuhan Khusus: Keluarga yang memiliki anggota dengan kebutuhan khusus.

4. Keluarga yang Memiliki Ibu Hamil/Tua Lanjut: Keluarga yang memiliki ibu hamil atau anggota keluarga tua lanjut.

Itulah kriteria penerima bansos PKH, jika Anda termasuk di salah satu kriteria di atas, bisa langsung menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran seperti:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. KK (Kartu Keluarga)

3. Surat Keterangan Domisili

4. Surat Keterangan Penghasilan

Itulah berbagai syarat untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH. Bagi Anda yang mau mendaftar, sebagai penerima bansos bisa langsung datang ke kantor desa atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Pastikan Anda sesuai dengan kriteria penerima bansos ya, supaya dana yang diberikan oleh pemerintah bisa tepat sasaran.

Oleh karena itu, pastikan sebelum Anda mendaftar harus sesuai dengan syarat penerima bansos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update