Kriteria penerima PKH dan BPNT yang tidak akan dapat surat undangan pencairan bansos. (X/Chintya___99)

EKONOMI

GAWAT! Kriteria Penerima PKH dan BPNT Ini Tidak Akan Dapat Surat Undangan Pencairan Bansosnya, Simak di Sini

Rabu 18 Des 2024, 21:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gawat! Kriteria penerima PKH dan BPNT ini tidak akan dapat surat undangan pencairan bansosnya. Simak di sini ada apa saja. 

Sekarang sedang ramai terkait pencairan PKH dan BPNT untuk alokasi Juli-September dan Oktober-Desember alias tahap 3 serta 4. 

Berbagai wilayah di Indonesia juga secara bertahap menerima surat undangan, bahkan telah mendapatkan dana bantuannya lewat PT Pos Indonesia. 

Namun, ada beberapa kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak akan mendapat undangannya. Sebelum mengetahuinya, lihat dulu penjelasan di sini.

Arti dari PKH dan BPNT 

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin. 

Bantuan ini berguna untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar KPM, seperti pendidikan dan kesehatan dari PKH. Sementara kebutuhan pangan pokok dari BPNT. 

Wujud dari 2 bansos ini berupa uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH sesuai dengan komponen, sedangkan dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.   

Untuk menerima dana bansos tersebut, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian mengajukan diri ke kantor kelurahan/desa atau secara online, yaitu di aplikasi Cek Bansos. 

Awalnya pencairannya bisa dari PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri. 

Kemensos meminta KPM yang dari kantor pos untuk pindah ke KKS agar penyaluran lebih tepat sasaran. Namun, karena keterbatasan waktu, maka dicairkan lagi di PT Pos. 

Kriteria KPM PKH dan BPNT yang Tidak Akan Dapat Undangan Pencairan Bansos

Berdasarkan dari pernyataan akun Facebook pendamping sosial, Jihan Nabila, berikut ini ada 4 kriteria penerima PKH dan BPNT yang tidak akan dapat surat undangan pencairan bansos.

1. KPM yang Tidak Layak Terima Bansos

Ketidaklayakan tersebut dikarenakan sudah mampu dalam hal perekonomiannya sehingga sudah pasti bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. 

2. KPM Keluar dari DTKS

Banyak faktor KPM bisa keluar dari pendataan DTKS, ada yang keluar secara mandiri, ada juga karena memiliki penghasilan UMR, menjadi ASN, dan lain sebagainya. 

3. Tidak Ditemukan Alamat Tinggalnya

Ada KPM yang pindah alamat dan tempat tinggal baru tersebut tidak bisa ditemukan. Otomatis suratnya tidak bisa diberikan. Bisa juga karena pengisian alamatnya salah.

4. Tidak Memiliki Komponen PKH 

Di dalam Kartu Keluarga (KK), sudah tidak memiliki komponen PKH, seperti ibu hamil, balita, dan lain-lain. 

Itulah dia informasi terkait kriteria penerima PKH dan BPNT yang tidak akan dapat surat undangan pencairan bansos. Semoga membantu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Program Keluarga HarapanBantuan Pangan Non TunaiPKH dan BPNTKeluarga Penerima Manfaat (KPM)bansossurat undangan pencairan PKH BPNT

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor