POSKOTA.CO.ID - Untuk mendapatkan saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan setiap dua bulan sekali, ada beberapa profesi yang tidak bisa mendapatkannya.
Meskipun bansos BPNT ini bisa didapatkan oleh seluruh warga Negara Indonesia, tetapi tiga profesi ini haram mendapatkan saldo dana Rp400.000.
Seperti yang diketahui bahwa dana bansos BPNT ini disalurkan melalui enam tahap dengan jumlah uang Rp2.400.000.
Sehingga setiap dua bulan sekali, penerima manfaat akan mendapatkan dana Rp400.000 yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara.
KPM bisa langsung mencairkan dana bansos yang ditujukan untuk memberikan kesejahteraan bagi keluarga yang kurang mampu atau rentang miskin.
Lalu profesi apa saja yang tidak bisa mendapatkan bantuan dana bansos BPNT ini? Mari simak syarat penerima bansos BPNT yang tertera berikut ini.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Dilansir dari kemensos.go.id, inilah syarat penerima bansos BPNT.
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
-
Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
-
Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
-
Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Jika dilihat dari syarat di atas, maka yang tidak bisa mendapat bansos adalah profesi ASN, TNI atau Polri.
Sehingga bagi Anda yang merupakan orang dengan profesi di atas, tidak bisa mendaftar bansos ini.
Demikian syarat penerima bansos BPNT yang mesti diketahui. Jika Anda sesuai dengan syarat di atas, bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan dana setiap dua bulan sekali dengan daftar melalui aplikasi cek bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.