POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kini bisa mengecek saldo dana Rp400.000 langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu.
Penyaluran saldo dana ini, dilakukan melalui bank yang sudah bekerja sama dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
Namun, banyak KPM yang bertanya-tanya apakah dana tersebut sudah disalurkan ke rekening mereka, mengingat proses pencairan bisa berbeda-beda di setiap wilayah.
Jika ingin mengetahui apakah saldo dana dari bansos BPNT sudah cari atau belum, bisa mengeceknya di aplikasi Cek Bansos ataupun situs cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK KTP.
Tidak hanya diaplikasi, PKM juga bisa mengeceknya secara langsung di mesin ATM Himbara.
Pastikan KPM telah memverifikasi data NIK dan nomor rekening KKS agar proses pengecekan lebih akurat.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan status pencairan Bansos BPNT.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos BPNT
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos BPNT Desember 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Bansos BPNT ini, tidak diberikan secara tunai namun langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
Setiap KMP akan mendapatkan bantuan saldo dana dengan besaran Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya, penyaluran saldo dana bansos BPNT ini kerap dilakukan per dua bulan sekali.