Ingin Dapat Manfaat Bansos BPNT, Namun Belum Terdaftar? Coba Lakukan Hal Ini

Rabu 18 Des 2024, 17:13 WIB
Penuhi syarat dan kriterianya agar berkesempatan mendapatkan manfaat dari Bansos BPNT. (Poskota/Dadan Triatna)

Penuhi syarat dan kriterianya agar berkesempatan mendapatkan manfaat dari Bansos BPNT. (Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan, salah satu program dari pemerintah yang masih akan disalrukan di 2024 ini.

Program ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dalam bentuk saldo elektronik untuk pembelian kebutuhan pangan.

Bantuan ini bertujuan guna membantu masyarakat, untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari BPNT ini, pastikan sudah memenuhi syarat dang kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan program BPNT ini, masyarakat bisa membeli bahan pangan seperti beras, telur, atau kebutuhan pokok lainnya.

Pembelian tersebut, bisa dilakukan di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang sudah bekerja sama dengan pemerintah setempat.

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT ini, akan mendapatkan saldo Rp200.000 per bulannya.

Namun umumnya, penyaluran Bansos BPNT ini biasanya kerap dilakukan per dua bulan sekali, sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BPNT Desember 2024

Jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Program BPNT ini, berikut ini syarta dan kriterianya.

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP.
  • Tercatat sebagai keluarga miskin, atau rentan miskin.
  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  • Tidak sedang menerima bantuan lainnya yang serupa
  • Bukan ASN, TNI. Polri, ataupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun memiliki upah tetap sesuai standar UMR.

Jika merasa sudah memenuhi syaratnya, Anda bisa mengajukan pendaftaran melalui perangkat desa atau kelurahan.

Jangan lupa untuk membawa persyaratan dokumen, seperti dengan KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan tidak mampu.

Berita Terkait
News Update