Bansos Rp400.000 dari pemerintah melalui PKH telah dicairkan ke para KPM. (Poskota/edited Dadan)

EKONOMI

Saldo Rp400.000 dari Bansos Pemerintah Melalui PKH November-Desember 2024 Diterima KPM, Cek Peraturannya Sekarang

Selasa 17 Des 2024, 18:01 WIB

POSKOTA, CO.ID- Selamat, ya. Saldo senilai Rp400.000 dari bansos pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) periode bulan November-Desember 2024 telah diterima KPM.

Namun, ada pesan penting yang disampaikan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah mencairkan dana bantuan tersebut.

Pasalnya, dana bansos PKH hanya dapat diambil bagi penerima yang mengikuti syarat dan kriteria tertentu serta telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melansir dari sumber YouTube milik Pendamping Sosial, mengatakan bahwa peraturan yang diberlakukan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penerima manfaat bansos PKH ini sangat ketat.

Peringatan penting yang harus dilaksanakan, yaitu jika KPM telah mencairkan dana bansos tersebut harap untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

Jangan sampai dana bansos PKH digunakan untuk kebutuhan lainnya. Jika ketahuan, maka KPM akan diberikan sanksi atau bahkan dicabut status penerima bansos selamanya.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKH

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga yang ingin mendapatkan bantuan harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Untuk memastikan apakah anda terdaftar, anda bisa cek melalui aplikasi Cek Bansos atau situs web cekbansos.kemensos.go.id.

2. Keluarga dengan Kondisi Sosial-Ekonomi Tertentu
PKH diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial-ekonomi yang memenuhi kriteria, seperti keluarga yang memiliki balita, anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

3. Memiliki Nomor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Setiap penerima bansos PKH akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi untuk pencairan dana bantuan. Kartu ini menjadi alat untuk menarik bantuan tunai yang telah disalurkan oleh pemerintah.

Cara Mencairkan Saldo Bansos PKH

1. Pencairan Melalui Bank Himbara (Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara)

2. Pencairan Melalui PT Pos Indonesia

Dana yang diterima senilai Rp400.000 yang berarti untuk dua bulan, yaitu November dan Desember 2024. Jadi, manfaatkan dana PKH sebaik mungkin sesuai dengan komponen masing-masing.

Bansos PKH yang disalurkan pemerintah pada November-Desember 2024 dengan saldo Rp400.000 adalah upaya untuk mendukung keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Jika anda terdaftar sebagai penerima bantuan, pastikan untuk mengikuti prosedur pencairan yang telah disediakan, baik melalui bank, PT Pos Indonesia, atau e-wallet.

Selain itu, anda bisa temukan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Lalu, ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan updatean berita di setiap harinya.

Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.

Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa saldo Rp400.000 dari bansos Pemerintah melalui PKH November-Desember 2024 diterima KPM. Segera cek peraturannya di sini, dan perlu diingatkan, bahwa dana ini bukan saldo dana gratis dari aplikasi melainkan saldo dana yang akan diberikan dari pemerintah melalui program bansos.

Tags:
Bansos PKHProgram Keluarga Harapankpmdtkssaldo dana bansoskks

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor