Nuril menambahkan, narkotika itu direncanakan untuk diedarkan demi keuntungan finansial.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.