POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengumumkan kabar baik di awal tahun 2025 dengan berbagai program bantuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel pada Selasa, 17 Desember 2024. Kebijakan ini mencakup diskon listrik sebesar 50%, perpanjangan bantuan beras, serta kelanjutan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Diskon Listrik 50% Selama Januari-Februari 2025
Pemerintah memberikan keringanan tagihan listrik sebesar 50% selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Diskon ini berlaku untuk rumah tangga dengan daya listrik 200 watt ke bawah, mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan PLN atau setara dengan 97% pelanggan kategori ini.
Perpanjangan Bantuan Beras 10 Kg
Program bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan diperpanjang hingga Februari 2025. Bantuan ini diberikan kepada 16 juta penerima yang berasal dari kelompok ekonomi rendah (desil 1 hingga desil 3 atau 4).
Selama dua bulan, masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan total 20 kg beras untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Program PKH dan BPNT Tetap Dilanjutkan
Pemerintah juga menegaskan bahwa program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), akan terus dilanjutkan di tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga tidak mampu.
Kebijakan PPN Tetap Ringan untuk Barang Pokok
Meski tarif PPN dijadwalkan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, pemerintah memastikan PPN untuk barang kebutuhan pokok tetap 0%. Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, gula, dan minyak goreng tidak akan mengalami kenaikan.
Selain itu, industri pengolahan makanan dan minuman yang bergantung pada gula dan tepung terigu juga mendapat fasilitas PPN sebesar 1%, yang ditanggung pemerintah.
Dukungan Tambahan untuk Sektor Pekerja dan Industri Padat Karya
Untuk para pekerja, pemerintah memberikan kemudahan akses pada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Diskon juga diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor industri padat karya, yang diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan berbagai program stimulus ini, pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.