POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saldo dana bantuan sosial (bansos) subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi pencairan 3 bulan melalui PT Pos Indonesia.
Seperti diketahui bahwa sejumlah KPM alokasi pencairan 3 bulan pencairan 3 bulan untuk tahap 3 dan 4 atau periode salur Juli-September dan Oktober-Desember 2024 bantuannya tidak jadi dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Hal tersebut dikarenakan bank penyalur belum melakukan proses pembukaan rekening kolektif (burekol) secara merata, mengingat banyaknya jumlah KPM.
Namun, mengutip kanal YouTube Naura Vlog, bansos PKH melalui PT Pos Indonesia ini sudah mulai cair pada Senin, 16 Desember 2024 di sejumlah wilah Indonesia, salah satunya adalah kota Palu dan sekitarnya.
Bantuan tersebut bisa diambil di PT Pos Indonesia mulai pukul 08.30-15.00 waktu setempat oleh KPM yang sudah mendapatkan surat undangan pencairan dan bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesuai komponen penerima.
Nominal yang didapatkam dapat mencapai Rp1.500.000 untuk satu komponennya.
Apa Itu Bansos PKH?
Bansos PKH adalah batuan dari kementerian sosial (Kemensos) yang diberikan kepada keluarga miskin dengan beberapa komponen yang tersedia di dalamnya.
Komponen tersebut di antaranya adalah ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak sekolah SD sampai SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Mengingat pencairan PKH lewat PT Pos Indonesia ini dicairkan dobel, maka nominal saldo dikalikan dua dari besaran alokasi pencairan 3 bulan.
Misalnya, ibu hamil atau balita mendapatkan Rp750.000 per tiga bulan. Maka apabila mendapatkan pencairan dobel, saldo yang didapatkan mencapai Rp1.500.000.
Kemudian satu keluarga maksimal mendapatkan bantuan untuk 4 komponen di dalamnya, jadi bantuan yang didapatkan pun bisa lebih besar daripada bansos lainnya.
Berikut besaran saldo dana bansos PKH 2024 untuk alokasi 3 bulan:
- Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Apabila pencairan dilakukan untuk dua tahap sekaligus yaitu periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024, maka nominal dikali dua.
Penerima Saldo Dana Bansos PKH
Suatu keluarga harus memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu untuk mendapatkan Bansos PKH, berikut beberapa di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) suatu keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Pemerima Manfaat (KPM)
- Nama keluarga yang sudah terdaftar di DTKS harus terpilih dan trtulis dalam daftar penerima bansos di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial dan lolos verifikasi rekening
- Nama Anda dinyatakan layak serta keterangan pada SP2D sudah Standing Instruction pada akun SIKS-NG semua perangkat
- Untuk KPM alokasi pencairan 3 bulan wajib menerima undangan pencairan lewat kantor Pos Indonesia dari desa setempat dan 2 bulan sekali sudah memiliki KKS yang tersambung dengan bank penyalur
- Memenuhi kriteria layak sebagai penerima Bansos Kemensos
Kemudian perlu dicatat bahwa Bagi Anda KPM yang menerima undangan pencairan maka segera siapkan KTP, KK, dan undangan pencairan bantuan sosial PKH untuk mencairkan bantuan di PT Pos Indonesia.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana Bansos PKH melalui PT Pos Indonesia.
DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.
Kemudian bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini juga merujuk pada uang tunai yang dicairkan melalui Bansos, bukan ke dompet elektronik DANA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.