Saldo dana bansos sebesar Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6.(X/@sundaholic)

EKONOMI

NIK e-KTP Atas Nama Anda Tertera di Urutan Daftar Penerima Dana Bansos dengan Saldo Rp400.000 dari Subsidi BPNT Tahap 6, Cek di Sini!

Senin 16 Des 2024, 08:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menyalurkan subsidi saldo dana bansos bagi masyarakat yang tercantum sebagai penerima manfaat pada Tahap 6.

Jika pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda tertera di urutan daftar penerima subsidi BPNT Tahap 6 sendiri berhak mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp400.000.

Pada tahun 2024, pemerintah terus mengalokasikan bantuan saldo dana bansos untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat prasejahtera dengan menyasar sekitar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Setiap KPM akan menerima subsidi BPNT yang disalurkan sebesar Rp200.000 setiap bulannya dengan alokasi  dua bulan sekali dalam enam tahap sepanjang 2024.

Jadi, jika dijumlahkan, maka total bantuan saldo dana bansos yang diterima oleh setiap kepala keluarga sepanjang tahun 2024 dapat mencapai sekitar Rp2.400.000.

Tahap keenam yang sedang berlangsung ini merupakan periode terakhir dalam jadwal penyaluran BPNT tahun 2024. 

Bantuan ini mencakup subsidi untuk bulan November dan Desember 2024, sehingga menjadi penutup dari rangkaian program subsidi pangan tahun ini.

Pencairan Bansos BPNT Tahap 6

Seperti yang dijelaskan dalam kanal YouTube Info Bansos, proses pencairan dana BPNT tahap keenam dilakukan secara bertahap melalui sistem transfer bergilir atau antrean.

Dalam praktiknya, beberapa penerima manfaat mungkin akan mendapatkan saldo lebih awal, sementara KPM lain harus menunggu giliran sesuai antrean yang ditentukan.

Pada tahap keenam yang berlangsung di Desember 2024, pencairan telah dilakukan secara merata melalui empat bank penyalur resmi, yaitu BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.

Namun, perlu diingat bahwa pencairan saldo dana bansos dari subsidi BPNT tidak otomatis dapat dilakukan. 

Sebelum dana dapat diterima, data penerima manfaat harus melalui proses validasi yang ketat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Salah satu langkah penting adalah perubahan status data menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Hanya setelah status ini diperbarui, dana bansos dapat ditransfer ke rekening penerima.

Untuk itu, bagi pemilik NIK e-KTP yang terdaftar sangat penting mengecek status penerimaan secara rutin melalui situs atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id. 

Langkah ini membantu menghindari kesalahan data atau keterlambatan dalam proses pencairan saldo dana bansos, serta memastikan bahwa setiap KPM dapat memanfaatkan bantuan pangan.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima. Berikut adalah kriteria lengkap penerima BPNT.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki bukti identitas resmi berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). 

Keberadaan e-KTP ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan keabsahan data dan mempermudah proses verifikasi oleh pemerintah.

2. Termasuk dalam Kategori Masyarakat Membutuhkan

Penerima BPNT harus termasuk dalam kategori masyarakat prasejahtera atau membutuhkan, yang ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Beberapa indikator yang digunakan meliputi pendapatan keluarga, akses terhadap kebutuhan dasar, dan kondisi ekonomi secara umum.

3. Bukan ASN, Anggota Polri, atau TNI

Program BPNT ditujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap atau yang penghasilannya di bawah garis kesejahteraan. 

Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, dan TNI yang umumnya memiliki penghasilan tetap dan fasilitas pendukung lainnya, tidak berhak menerima bantuan ini.

4. Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Sosial Lain

Salah satu ketentuan penting adalah penerima BPNT tidak boleh terdaftar sebagai penerima jenis bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan yang bersifat serupa. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih penerimaan bantuan dan memastikan pemerataan distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Syarat utama lainnya adalah calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

DTKS merupakan basis data resmi yang digunakan untuk menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bantuan sosial, termasuk BPNT. 

Jika belum terdaftar, calon penerima dapat mengajukan diri melalui perangkat desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat untuk diverifikasi dan dimasukkan ke dalam DTKS.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Berikut panduan langkah-langkah lengkapnya agar Anda dapat memastikan status penerimaan bantuan sosial tersebut.

1. Akses Situs Resmi Cek Bansos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs resmi di alamat cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat seperti komputer, laptop, atau ponsel yang terhubung dengan internet. 

2. Masukkan Data Wilayah Tempat Tinggal

Setelah halaman utama situs terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah tempat tinggal Anda. Pilih dan masukkan informasi sesuai dengan data yang tertera pada KTP yakni, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.

Pastikan Anda memilih data wilayah dengan benar agar sistem dapat melakukan pencarian sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda.

3. Masukkan Nama Lengkap

Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan penulisan nama benar dan sesuai tanpa adanya salah ketik, karena ini akan memengaruhi hasil pencarian data di sistem.

4. Isi Kode CAPTCHA

Pada layar akan muncul kode CAPTCHA sebagai langkah verifikasi bahwa Anda adalah pengguna manusia, bukan robot. 

Ketikkan kode CAPTCHA tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Jika kode tidak jelas, Anda dapat memperbarui atau meminta kode baru.

5. Klik Tombol "Cari Data"

Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol Cari Data untuk memulai proses pencarian. Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan mencocokkannya dengan database penerima BPNT Desember 2024.

6. Cek Hasil Pencarian

Setelah beberapa saat, hasil pencarian akan ditampilkan di layar. Jika nama Anda tercantum sebagai penerima bantuan, maka informasi lengkap mengenai bantuan yang diterima akan tertera, termasuk jadwal dan lokasi pencairan. 

Namun, jika nama Anda tidak tercantum, maka sistem akan memberikan pemberitahuan bahwa Anda belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada periode ini.

Data yang ditampilkan dalam situs resmi ini bersifat real-time dan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

Jangan lupa untuk memeriksa secara berkala jika terdapat pembaruan data, agar pencairan saldo dana bansos dari BPNT Tahap 6 berjalan lancar.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos BPNTsubsidi BPNTnomor induk kependudukansaldo dana bansosdana bansosSaldo danaBantuan Pangan Non Tunai

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor