POSKOTA.CO.ID – Manajemen Toko Roti Lindayes akhirnya bersuara atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim alias GSH.
Seeblumnya, George Sugema Halim atau anak dari bos toko roti tersebut, melakukan penganiayaan terhadap karyawan Lindayes bernama Dwi Ayu Dharmawati.
Atas kasus yang tengah viral di media sosial (medsos), Lindayes pun meminta maaf kepada korban.
"Kami dengan sesungguhnya, Lindayes disini meminta maaf sebesar-besar nya atas kejadian yang telah menimpa saudari," tulis Lindayes dalam postingan akun Instragramnya, @lindayespatisseriandcoffe, Senin 16 Desember 2024.
Selain itu, pihak Lindayes mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya.
Manajemen sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
Dalam postingannya juga, manajemen menegaskan bahwa George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi apapun dalam usaha Lindayes yang berada di Cakung.
Namun diakui bahwa yang bersangkutan merupakan anak dari pemilik Lindayes yang diklaim memiliki keterbelakangan kecerdasan.
"Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites," lanjut Lindayes.
Bahkan, dituliskan pula bahwa tindakan yang dilakukan oleh GSH bukan hanya kepada Dwi tapi orangtua dan saudaranya sendiri.
Ibu GSH, disebut manajemen pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku.
Sementara adik laki-laki GSH pernah mengalami luka di kepala.
"Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu, sejelek-nya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekali pun," terang Lindayes.
Menutup klarifikasi itu, Lindayes tidak menampik bahwa penjelasannya ini tidak dapat memuaskan semua pihak.
Namun mereka berkomitmen untuk bisa membantu penyelidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian.
Lalu terkait tidak dikontaknya korban Dwi, manajmen menjelaskan jika mereka tengah menunggu pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Kami sangat berterimakasih juga kepada publik yang telah membuka kasus ini, dan memperjelas kasus ini ke permukaan. Kami akan berkomitmen untuk mengawal kasus ini bersama dengan kalian," tutup pernyataan Lindayes.
Kasus dugaan penganiayaan itu bermula pada saat korban Dwi yang merupakan pegawai itu menolak permintaan GSH untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu.
Akibat penolakan itu, korban Dwi mendapatkan kekerasan fisik dari yang bersangkutan
Akibatnya, korban terluka hingga mengalami pendarahan di kepala. Lalu keesokannya harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Namun GSH baru ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Senin 16 Desember 2024 dini hari. Selanjutnya penyidik pun menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.