POSKOTA.CO.ID - Polda Sumatera Selatan menahan pelaku penganiayaan dokter koas FK Unsri, Fadilla alias Datuk. Penahanan tersebut setelah viral video yang beredar terhadap aksi pemukulan tersebut.
Fadilla merupakan supir keluarga dari Lady Aurellia Pramesti ditahan usai dirinya menyerahkan diri pada Jumat 14 Desember 2024 kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui bahwa dirinya yang terdapat dalam video aksi pemukulan terhadap koas Muhammad Luthfi Hadhyan rekan koas LAP.
Motif Pemukulan
Pelaku mengaku motif pemukulan terhadap korban itu karena permintaan majikannya tidak dituruti. Terkait perubahan jadwal jaga koas LAP yang dijadwalkan pada saat libur natal dan tahun baru.
Sehingga Fadilla alias Datuk terpancing dan melakukan pemukulan terhadap korban. Kejadian tersebut terjadi di Kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 tersebut dipicu oleh rasa kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak memiliki sopan santun.
FD yang merupakan supir dari ibu Lady Aurellia ini secara spontan melakukan penyerangan.
"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo kepada wartawan ketika saat konferensi pers di Palembang, Sabtu 14 Desember 2024.
Atas penganiayaan tersebut, FD dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.