POSKOTA.CO.ID - Pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter koas berinisial L dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial DT seorang sopir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) seusai menganiaya L.
Pelaku yang telah mengenakan baju oranye khas baju tahanan itu meminta maaf kepada keluarga majikannya.
Dalam permohonan maafnya itu ia juga menyebutkan nama seorang Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat yakni Deddy Mandarsyah.
DT mengaku bersalah atas tindakannya yang justru kini berimbas kepada keluarga Dedy termasuk istri dan juga anaknya, LD.
"Kepada keluarga Bapak Dedy dan LD, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," kata DT yang dalam konferensi pers dan dikutip Poskota pada Minggu, 15 Desember 2024.
Aksi penganiayaan itu bermula dari keluarga LD yakni sang ibu dan sopir, DT menemui ketua koas L di sebuah kafe untuk membahas soal jadwal piket jaga yang dibuat L.
Pasalnya, jadwal piket jaga yang dibuat L sebagai ketua kelompok koas memberatkan anaknya yakni LD karena harus jaga malam dan di libur nasional.
Diketahui, korban dan LD merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsri yang saat ini tengah menjalani koas untuk mendapatkan gelar dokter di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Dalam pertemuannya, L tak sendiri, ia juga ditemani oleh rekan wanita yang juga menjalani koas bersama.
Menurut Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar M, Anwar Reksowidjojo, korban hanya diam tetapi melihat hal tersebut sang sopir tak terima hingga akhirnya mengintimidasi dan mendorong bahu korban.