POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, turut menyoroti kasus penganiayaan terhadap dokter koas di RSUD Siti Fatimah Palembang beberapa waktu lalu. Dia menegaskan bahwa dalam hukum pidana tindak pidana seperti penganiayaan tidak boleh ada perdamaian.
"Sudah berkali-kali saya katakan sejak dulu, kalau penganiayaan itu tidak ada perdamaian, polisi harus ambil kasus itu, tidak tunggu ini sudah berdamai, tidak bisa," ujar Mahfud MD dalam keterangan resmi, Rabu, 18 Desember 2024.
Karena itu, Mahfud MD menekankan, kepolisian tetap harus mengambil kasus itu dan tidak boleh dipengaruhi upaya-upaya damai. Kata dia, yang boleh berdamai jika tindak pidananya masuk kategori pidana ringan seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya. Sedangkan kasus pemukulan, penganiayaan, harus diproses hukum.
“Misalnya, ada orang membunuh orang, lalu yang keluarga terbunuh dan pembunuhnya berdamai, tidak boleh dalam hukum pidana, kalau begitu nanti banyak orang bunuh orang, bayar orang suruh ngaku, lalu damai, tidak bisa,” katanya.
Mantan Menkopolhukam itu berpendapat dalam hukum pidana pengakuan malah tidak menjadi bukti utama. Dia memberikan contoh, ada pembunuhan yang dilakukan A kepada B, kemudian ada orang mengaku kalau dia membunuh B. Namun pengakuan orang itu tidak bisa dijadikan bukti utama.
"Pengakuan orang itu tidak bisa dijadikan bukti utama sebelum didukung bukti-bukti lain, kecuali tertangkap tangan," ucap dia.
Selain itu, Mahfud MD juga menilai apa yang dilakukan Lady dan ibunya mengingatkan Mahfud terhadap kasus Mario Dandy dan Rafael Alun.
Sikap-sikap seorang pejabat yang menyalahgunakan jabatan, sewenang-wenang, atau suka memaksa orang lain merupakan beberapa bentuk dari korupsi non-konvensional. Karena itu, orang tua Lady yang ternyata pejabat di PUPR sudah seharusnya ikut diperiksa.
"Orang tuanya yang melibatkan diri supaya diperiksa, kalau dia punya jabatan, pejabat kan harus gitu, harus mengatur keluarganya juga, istri, anak dan sebagainya, itu harus,” ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.