Ilustrasi garis polisi.(Pixabay.com)

Kriminal

Ayah di Bekasi Hamili Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku

Sabtu 14 Des 2024, 08:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pria berinisial JD, 46 tahun, lantaran menghamili anak kandungnya di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial JD sudah kami tangkap," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat, 13 Desember 2024.

Onkoseno membenarkan, pelaku dan korban memiliki hubungan sedarah, yakni ayah dan anak.

Saat ini, korban berinisial DN, 17 tahun, telah mengandung anak dari JD dengan usia kehamilan 7 bulan.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku sudah melakukan aksinya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Modus yang dilakukan pelaku lantaran memaksa korban berhubungan badan di rumahnya sendiri, di Sukatani. Pelaku memanfaatkan waktu saat ibu korban atau istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

Aksi bejat ini juga disertai ancaman, agar korban tak melapor kepada orang lain.

"Pengakuan pelaku melakukannya baru dua kali, tetapi masih kami dalami apakah ada kejadian sebelumnya," ujarnya.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk DN.

Barang bukti serta hasil visum korban, kini telah disita penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Ayah dan AnakBekasiMenghamili Anak Kandungnya

Ihsan Fahmi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor