Bejat, Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Sejak SD Hingga Hamil

Jumat 13 Des 2024, 22:40 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan. (ist)

Ilustrasi Pemerkosaan. (ist)

POSKOTA.CO.ID - Bejat, seorang ayah berinisial JD, 46 tahun di Sukatani, Kabupaten Bekasi melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Bahkan mirisnya, perbuatan bejat tersebut tersangka sejak sekolah dasar (SD). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan mengenai kasus tersebut dan tersangka pun sudah ditahan. 

"Betul, sudah kami tahan ketika dapat informasi tersebut, si pelaku itu diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani dan dibawa ke Polres Metro Bekasi," ujar Onkoseno, kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024. 

Dikatakan Kasat Reskrim, hasil pemeriksaan pelecehan tersebut dilakukan pelaku oleh korban terhadap anak kandungnya berinisial DN yang kini berusia 17 tahun. Ironisnya pemerkosaan tersebut dilakukan sejak SD. 

"Kalau dari keterangan pelaku saat di usia SD ya, sudah pernah dilecehkan. Tapi melakukan hubungan waktu si korban usia sekolah SMK ini, hingga hamil tujuh bulan," ungkapnya.

Pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan dirumahnya dengan memanfaatkan ketika istrinya tidak di rumah. "Dia (pelaku) melakukannya di rumah, alasannya tentunya karena nafsu dengan anaknya sendiri. Tentunya mereka melakukannya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah," terangnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapapun.

"Ancaman nya hanya si pelaku meminta agar tidak menyampaikan ke mana-mana lah begitu," katanya. Namun ternyata akibat aksi bejatnya itu membuat sang anak hamil. 

Atas perbuatannya, dari bukti-bukti yang kuat dan dari penyelidikan, kini pelaku JD ditahan di Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update