Polisi Pastikan Ayah yang Hamili Anak Kandung di Bekasi Tidak Idap Gangguan Jiwa

Minggu 15 Des 2024, 22:52 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Poskota)

Ilustrasi pelecehan seksual. (Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Polisi memastikan ayah yang menghamili anak kandung berusia 17 tahun di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tidak mengidap gangguan jiwa.

"Terhadap pelaku ini, yang bersangkutan tidak ada riwayat sakit jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Desember 2024.

Onkoseno belum dapat menceritakan detail motif pelaku melakukan tindak asusila kepada darah dagingnya sendiri.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berusia 46 tahun tersebut yang ditangkap pada 11 Desember 2024.

"Ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri sudah kami tangkap," ujar Onkoseno.

Adapun terkait korban tak pernah melapor ke pihak berwajib sebelum diketahui terjadi tindakan pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Di samping itu, polisi juga tengah mendalami alasan korban enggan melaporkan tindakan bejat sang ayah kepada pihak berwajib.

"Terkait alasannya mengapa, masih kami dalami kepada korban," ucapnya.

Onkoseno mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku melakukan tindak asusila dengan memanfaatkan ketidakhadiran sang istri atau ibu korban di rumah.

Saat melancarkan aksi bejat itu, pelaku juga memberikan ancaman kepada korban apabila buka suara kepada orang lain.

Berdasarkan keterangan kepada polisi, tindak asusila ini dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku sekolah dasar.

Berita Terkait
News Update