POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang sebelumnya digedor serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan UMSP masih dirumuskan.
"Tentunya di dalam penetapan UMSP ini, itu memang dalam amar yang dalam Permenaker tahun 2024, ada di Dewan Pengupahan Provinsi," kata Hari kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 11 Desember 2024.
Hari menjelaskan, proses rumusan UMSP terganjal perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha. Perbedaan itu berkaitan dengan karakteristik sektor.
"Karena memang kalau kita bicara UMSP ini kan sebetulnya terakhir tahun 2020 ya, 4 tahun yang lalu. Namun sekarang dihilangkan dan muncul kembali untuk kita tetapkan," tuturnya.
Dalam pembahasan yang telah berlangsung antara serikat pekerja maupun pengusaha dengan melibatkan unsur pemerintah, Hari menyebut serikat pekerja meminta 13 sektoral masuk.
Sementara para pengusaha meminta hanya lima sektoral yang masuk dalam UMSP.
"Padahal dari lima sektor itu kalau kita lihat dari tim kajian pakar kita, itu sebetulnya dari 13 itu sebagian besar sudah masuk. Cuma kan kita perlu penjelasan, seperti apa sih? Tadi siang kita masih malah kembali, kita buat, kita bandingkan, ini loh yang dibuat pakar, ini maunya pengusaha, ini maunya sih pekerja, serikat pekerja," tuturnya.
"Setelah kita adu, ternyata ya Alhamdulillah siang tadi itu sudah punya gambaran yang mengerucut, yang sama, artinya dalam menentukan subsektor atau sektornya," ujarnya.
Hari memaparkan, serikat pekerja akhirnya sepakat terkait lima sektor masuk dalam UMSP. Namun besarannya belum dapat ditetapkan.
Adapun, kelima sektor tersebut, yaitu otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi, dan real estate.
"Alhamdulillah siang tadi itu sudah punya gambaran yang mengerucut, yang sama, artinya dalam menentukan subsektor atau sektornya. Namun kita belum bicara besaran angka," jelas Hari.
Di satu sisi, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp5.396.761.
"Nah, tentunya PR yang kedua adalah menyangkut UMSP, Upah Minimum Sektor Pekerja Tahun 2025," ungkapnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.