POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang di tahun 2025. Adapun kenaikan UMK tersebut sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, kenaikan UMK ini merupakan hasil kesepakatan Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Tangerang.
"Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang," katanya, Rabu, 18 Desember 2024.
Ia menjelaskan, setiap perusahaan di wilayah Kota Tangerang wajib menaati kebijakan kenaikan UMK tersebut mulai dari 1 Januari 2025.
"Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas," kata dia.
Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak menaati atau melanggar bakal dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.
Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.