POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp193.619 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum.
UMK 2025 ditetapkan melalui Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat itu diikuti pemerintah, akademisi, BPS, perwakilan serikat buruh, dan perwakilan perusahaan.
"Dari hasil rapat telah disepakati bahwa UMK tahun 2025 dinaikan 6,5 persen sesuai dengan keputusan Pak Presiden," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt.) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Yosep Muhamad Holis melalui sambungan telepon, Minggu, 15 Desember 2025.
Dengan kenaikan 6,5 persen, besaran UMK 2025 di Kabupaten Lebak menjadi Rp3.172.384 yang sebelumnya sebesar Rp2.978.764.
Ia menambahkan, proses penetapan UMK 2025 dilakukan secara voting, karena aklamasi tidak menemukan titik temu.
"Dari voting itu kita menetapkan UMK Lebak sebesar 6,5 persen, yang nantinya akan disampaikan ke bupati," tambahnya.
Yosep menyebutkan, serikat buruh sempat menolak penetapan UMK 2025. Namun, dengan mempertimbangkan sebagian besar perusahaan di Kabupaten Lebak kecil, akhirnya UMK disepakati naik sebesar 6,5 persen.
"Tapi semuanya telah disepakati, dan usulan itu akan kita sampaikan ke provinsi. Karena seharusnya Lebak bisa sama dengan UMK Kabupaten Pandeglang," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Yosep, perusahaan wajib mematuhi perubahan UMK sebesar 6,5 persen per 1 Januari 2025.
"Jadi tidak ada lagi perusahaan yang tidak mematuhi kenaikan ini, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.