POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Enenergi (Disnakertransgi) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyebut, penghitungan UMP mengacu pada Peraturan Menteru Tenaga Kerja (Permenaker). Adapun UMP 2025 naik 6,5 persen.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Teguh kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.
Sebelum memutuskan adanya kenaikan UMP 2025 menjadi 6,5 persen, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasinya untuk naik 6 persen.
Namun hal tersebut tidak disetujui oleh Prabowo. Akhirnya setelah melakukan sejumlah pertimbangan, diputuskanlah kenaikan menjadi 6,5 persen.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.