“UU ITE Pasal 32 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi kepada Akbar yang dengan berani menegur ibu tersebut atas tindakannya.
“Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah,” katanya.
Apresiasi yang diberikannya itu juga berupa undangan untuk pria tersebut dapat datang di Gala Premiere filmnya yang akan tayang tahun depan.
“Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored,” ucapnya.
Cuitan penjelasan Joko Anwar soal pembajakan film itu pun mendapatkan berbagai reaksi dari netizen.
“Kebiasaan masyarakat kita emang bang joko, menormalisasikan hal yg salah,” komentar akun @al***.
“Dan ngamuknya itu kayak orang kesetanan. Teriak2 di bioskop. Kok gak malu ya udah tua dan salah pula. Harusnya bijak menerima kritikan dr yang muda,” sahut akun @Ri***.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.