Panduan Lengkap untuk Terima Bansos Program Kartu Harapan 2024 (kemensos/edited Dadan)

EKONOMI

Panduan Lengkap untuk Terima Bansos Program Kartu Harapan 2024

Selasa 10 Des 2024, 13:57 WIB

POSKOTA.CO.ID – Anda yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Kartu Harapan atau PKH 2024 bisa mengikuti langkah-langkah di sini.

Di artikel ini akan dibahas panduan lengkap dari awal untuk bisa menerima bansos PKH.

Adapun langkah-langkahnya sebenarnya cukup sederhana dan bisa dilakukan oleh tiap masyarakat.

Saat ini, Program Kartu Harapan (PKH) telah memasuki tahap 4 dan direncanakan akan cair pada Oktober-Desember 2024

Program Kartu Harapan adalah bantuan yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Setidaknya, ada tujuh (7) kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan ini. Mulai dari anak sekolah hingga lanjut usia (lansia). Bantuan Rp750 ribu per tahap untuk kategori anak usia dini.

Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar sebagai penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun.

Berikut adalah panduan lengkap untuk menerima bansos PKH 2024:

Memenuhi syarat PKH

Adapun syarat dari PKH ialah sebagai berikut:

1. Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja

4. Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai negeri lainnya.

Mendaftar sebagai penerima PKH

Langkah kedua yang bisa Anda lakukan adalah mendaftar sebagai penerima PKH

Pendaftaran PKH sebenarnya bisa dilakukan secara offline (di kantor desa/kelurahan) atau secara online. Tapi, disarankan daftar secara online agar lebih cepat dan mudah.

1. Download aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.

2. Buat akun baru dengan mengisi data pribadi seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat, dan email.

3. Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.

4. Klik “Tambah Usulan” dan lengkapi data diri serta anggota keluarga yang ingin didaftarkan.

5. Pilih jenis bantuan yang diajukan, dalam hal ini PKH.

6. Unggah foto KTP dan foto diri bersama KTP.

7. Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi serta validasi dari pihak berwenang.

Menunggu proses verifikasi dan validasi

Setelah mendaftar, data Anda akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.

Jika disetujui, Anda akan ditetapkan sebagai penerima PKH dan informasi terkait pencairan bantuan akan disampaikan melalui saluran resmi.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau laptop

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol Cari Data

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
pkhProgram Kartu Harapan

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor