PENTING! Ini Kriteria Penerima Manfaat yang Tidak Bisa Terima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025

Selasa 10 Des 2024, 13:01 WIB
Kriteria KPM PKH dan BPNT yang Tidak Bisa Cair di 2025 (Kemensos/Neni Nuraeni)

Kriteria KPM PKH dan BPNT yang Tidak Bisa Cair di 2025 (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, Indonesia akan mengalami perubahan besar dalam sistem distribusi bantuan sosial, yang akan berdampak langsung pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Perubahan ini disampaikan melalui arahan Presiden Prabowo Subianto dan keputusan Komisi 8 DPR RI yang akan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Dengan perubahan ini, terdapat kemungkinan besar bahwa beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi menerima bantuan sosial yang mereka terima saat ini.

Dilansir dari tayangan YouTube GANIA VLOG, pada rapat kerja antara Komisi 8 DPR RI dan Kementerian Sosial, Menteri Sosial Saiful Yusuf mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun data penerima bansos dalam bentuk data tunggal yang lebih terstandarisasi.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bantuan sosial yang disalurkan lebih tepat sasaran dan valid. Meskipun demikian, perubahan tersebut membawa dampak bagi KPM PKH dan BPNT, terutama bagi mereka yang tidak memenuhi syarat atau datanya tidak valid.

Oleh karena itu, para penerima progam bansos Kemensos tentu perlu memahami peraturan baru ini agar tidak terkejut jika bantuan mereka dihentikan pada tahun 2025.

Perubahan Bantuan Sosial

Salah satu perubahan besar yang terjadi adalah kemungkinan penghapusan PKH dan BPNT pada tahun 2025 dan digantikan oleh program lain yang lebih terintegrasi.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi para penerima bantuan yang saat ini terdaftar dalam DTKS, karena ada beberapa KPM yang mungkin tidak lagi mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Tidak hanya itu, data penerima bantuan sosial yang ada saat ini, yaitu DTKS, akan digantikan oleh data tunggal yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam rapat kerja beberapa waktu lalu, Menteri Sosial, Saiful Yusuf, menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyusun satu data tunggal penerima bantuan sosial yang lebih valid dan terstandarisasi.

BPS akan memproses dan menstandarisasi data yang dikirimkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dan hasilnya akan dikembalikan ke Kemensos untuk diteruskan ke program bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

Kriteria KPM PKH dan BPNT yang Tidak Bisa Menerima Bantuan pada 2025

Berita Terkait

News Update