POSKOTA.CO.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), terus menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan. Salah satu program utamanya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang pada tahun 2024 menyediakan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun untuk lansia dan penyandang disabilitas. Bantuan ini diberikan dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp600.000.
Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Situs ini juga memberikan rincian jadwal pencairan bantuan.
Kemensos secara rutin memperbarui data penerima melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencakup 40% keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia. Bantuan PKH, bersama program lain seperti PIP, JKN-KIS, dan BPNT, disalurkan secara bertahap hingga Desember 2024.
Dana bansos PKH kini disalurkan melalui bank-bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan dana langsung ditransfer ke rekening penerima pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Besaran Bantuan
Bantuan yang diberikan dalam program PKH mencakup:
- Rp600.000 per tahap untuk lansia dan penyandang disabilitas
- Rp750.000 untuk ibu hamil dan balita
- Rp500.000 untuk siswa SD dan SMP
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status penerimaan bansos dan jadwal pencairannya melalui platform resmi agar dapat memanfaatkan bantuan dengan optimal.
Berikut jadwal pencairan bansos PKH yang ditetapkan Kemensos dari tahap satu hingga tahap empat:
- Tahap Pertama: Januari – Maret 2024
- Tahap Kedua: April – Juni 2024
- Tahap Ketiga: Juli – September 2024
- Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
- Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
- Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
- Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun
Cara Daftar Offline
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
- Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
- Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
- Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Cara Daftar Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.