POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebesar Rp1.200.000 akan segera mulai disalurkan.
Khusunya bagi penerima yang terkonfirmasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nama yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama keluarga penerima manfaat (KPM), dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Dilansir dari laman Facebook seorang Pendamping Sosial bernama Jihan Nabila, yang mengunggah status terbaru di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) mengenai update bansos BPNT.
Di mana untuk penyaluran yang akan dilakukan lewat PT Pos Indonesia periode Juli-September keterangan statusnya sudah Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D).
Sedangkan alokasi Oktober-Desember telah Surat Perintah Membayar.
"Bpnt penyaluran PT pos. Juli-SEPT belum SP2D dan OKT-DES sudah SPM Yuk bisa yuk pos bagikan undangan untuk kpm penyaluran pos," tulisnya, Selasa, 10 Desember 2024.
Diketahui, bagi KPM peralihan PT Pos Indonesia memang belum mendapatkan dana bansos BPNT sejak Juli lalu.
Sehingga total periode yang belum diterima adalah 6 bulan. Dengan demikian total saldo dana bansos dari Kementrian Sosial (Kemensos) ini yang belum diterima sebesar Rp1.200.000.
Rincian penyaluran program BPNT meliputi Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, dan Rp600.000 per tiga bulan.
Sehingga akumulasi pembagian bansos ini untuk satu tahun sebesar Rp2.400.000.
Diberlakukannya pencairan dana bantuan lewat PT Pos Indonesia karena sebagian penerima manfaat gagal Burekol (buka rekening kolektif).
Agar jadwal penyaluran tidak kembali molor, maka pemerintah memilih opsi pencairan BPNT dilakukan kembali lewat PT Pos.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Bansos BPNT diberikan kepada warga yang memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah kriteria utama penerima Bansos BPNT:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), yang terverifikasi melalui NIK KTP.
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
3. Memiliki penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
6. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.
Cara Cek Bansos BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima bansos BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di ponsel.
2. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih alamat sesuai dengan data di KTP.
3. Ketikkan nama penerima manfaat pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan 4 kode captcha yang muncul.
5. Klik tombol "Cari Data" untuk memproses data.
Jika status menunjukkan "Ya" dan keterangan "Proses Bank Himbara/PT Pos" dengan periode yang sesuai, maka Anda berhak menerima dana bansos BPNT.
Itulah informasi seputar bansos PKH dengan saldo dana Rp1.200.000 yang akan diterima KPM.
DISCLAIMER: Penerima dana bansos BPNT adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS dengan mencangkup kriteria lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.