POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu.
Terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Program ini masih berlangsung hingga akhir tahun 2024 dan dirancang untuk mendukung keluarga miskin dengan memberikan dana bantuan langsung yang bisa digunakan untuk membeli bahan makanan pokok.
Melalui BPNT, diharapkan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat lebih mudah mendapatkan bahan makanan.
Seperti beras, minyak, telur, dan kebutuhan pangan lainnya tanpa harus khawatir tentang biaya.
Ini adalah langkah penting dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.
Pencairan BPNT November-Desember Terus Berjalan
Menurut informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pencairan BPNT di sejumlah bank penyalur lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) trus berjalan di periode November-Desember ini
Beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) melaporkan bahwa mereka berhasil melakukan pencairan dana di daerah seperti Sawah Luhur, Jakarta.
Salah satunya, seorang KPM melaporkan berhasil menarik saldo BPNT sebesar Rp400.000 sesuai dengan struk yang diterima.
Sebelumnya, penerima manfaat di daerah Aceh juga telah merasakan manfaat BPNT melalui KKS BSI yang dapat dicairkan dengan mudah melalui mesin ATM atau agen bank.
Kriteria Penerima Bantuan BPNT
Penerima BPNT ditujukan untuk keluarga yang berada pada lapisan 25 persen terbawah dalam hal sosial ekonomi.
Keluarga yang berhak menerima bantuan ini telah terdaftar dalam DTKS, yang mencakup data dari KTP dan Kartu Keluarga yang valid.
Hanya keluarga yang terdaftar dalam sistem yang dikelola Kementrian Sosial tersebut yang bisa menerima bantuan.
Namun, penting untuk diingat bahwa jadwal penyaluran bantuan bisa berbeda-beda tiap daerah.
Sehingga penerima tidak akan menerima dana pada waktu yang bersamaan.
Oleh karena itu, pemantauan secara berkala sangat diperlukan.
Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyaluran BPNT
Setiap KPM BPNT berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, maka KPM akan menerima bantuan total sebesar Rp400.000.
Untuk pembagian tiga bulan sekali, penerima manfaat mendapatkan Rp600.000.
Dengan demikian total selama satu tahun untuk pencairan bansos BPNT adalah Rp2.400.000.
Syarat Penerima BPNT
Untuk dapat menerima BPNT, calon penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat penting. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP yang sah.
- Nama penerima bantuan harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Penerima bantuan harus berasal dari keluarga miskin yang telah dinilai berdasarkan kondisi tempat tinggal, tingkat pendapatan, dan akses terhadap layanan dasar.
- Penerima BPNT tidak boleh berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, karena mereka sudah memiliki penghasilan tetap.
Cara Cek Bansos BPNT
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BPNT, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bantuan:
1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Ketikkan kode verifikasi yang tertera pada halaman.
5. Klik tombol "Cari Data" dan tunggu hasilnya.
Jika statusnya menunjukkan "Ya", berarti Anda berhak menerima bantuan BPNT pada periode tersebut.
Pastikan Anda memantau situs ini secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru dan mengakses bantuan segera setelah tersedia.
Demikian informasi mengenai dana bansos BPNT tahap 6 atau alokasi November-Desember Rp400.000 telah diterima KPM di sejumlah daerah.
DISCLAIMER: Penerima dana bansos BPNT adalah masyaratkat yang terdaftar di DTKS dengan mencangkup kriteria lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.