POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru dan terkini mengenai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini sedang dalam proses pencairan dana melalui alokasi Oktober hingga Desember 2024.
Bantuan dana PKH bernominalkan Rp600.000 akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang data nya sudah terverifikasi oleh pemerintah sebagai penerima bansos.
Saldo bantuan akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI.
Penerima bantuan bisa melalukan pengecekkan melalui situs resmi cekbansos dari kemensos dengan menggunakan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), langkah dan panduannya simak berikut ini.
3Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Dilansir dari kanal YouTube 'Pendamping Sosial' terkait proses penyaluran bantuan sosial terkini adalah perubahan status penyaluran dari PT Pos ke kartu KKS yang kembali berubah di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Menurut laporan bahwa data KPM yang sebelumnya menampilkan proses penyaluran melalui bank Himbara kini menunjukkan status PT Pos di SIKS-NG.
Hal ini berarti penyaluran bantuan sosial akan kembali melalui PT Pos. Untuk KPM yang menerima KKS, disarankan memantau saldo bantuan secara berkala menggunakan aplikasi perbankan seperti Livin' by Mandiri, BRImo, atau BNI Mobile.
Jika pencairan dilakukan dua tahap sekaligus, nominalnya dikalikan dua. Selain itu, penerima PKH yang juga masuk ke data BPNT atau program sembako akan menerima bantuan secara bersamaan.
Penerima bantuan diingatkan untuk menggunakan dana sesuai peruntukannya. Bantuan dana PKH disesuaikan dengan komponen penerimanya, seperti pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, atau kebutuhan lansia dan disabilitas.
Kewajiban KPM PKH, PKH memiliki ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penerima manfaat, seperti:
- Ibu hamil dan balita harus rutin memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan.
- Anak usia sekolah wajib hadir minimal 85% di sekolah.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat wajib mengikuti program kesejahteraan sosial setahun sekali.
- KPM harus menghadiri pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) yang membahas berbagai topik seperti pengasuhan anak, pengelolaan keuangan, hingga pencegahan stunting.
Dengan kewajiban ini, PKH berbeda dari bantuan sosial lainnya karena mengharuskan KPM untuk menjalankan tanggung jawab tertentu sebagai bagian dari program.
Pemerintah berharap, bantuan sosial ini bisa tersalurkan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi penerima manfaat.
Pantau terus informasi terkait jadwal pencairan dan status bantuan sosial Anda. Semoga proses penyaluran di akhir tahun ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.
3. Isi Nama Lengkap
Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Isi Kode Captcha
Kode captcha ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar sistem tidak disalahgunakan. Ketik kode yang tertera dengan benar untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Cari Data
Langkah terakhir adalah menekan tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari nama Anda di database penerima bansos PKH.
6. Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan detail data Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Dengan melalui situs resmi cekbansos, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan jenis bantuan yang akan diterima.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pengguna dapat memastikan apakah sebagai penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.
Selalu pastikan untuk menggunakan sumber resmi agar informasi yang diperoleh akurat dan terpercaya. Anda akan segera mengetahui status penerimaan Anda untuk bansos akhir tahun 2024 dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.