POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru terkait penyaluran program bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini sedang dalam proses pencairan bantuan dana secara bertahap.
Melalui penyaluran tahap ke-empat periode Oktober hingga Desember 2024, bantuan dana Rp600.000 akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimananya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI, Bank Mandiri dan BSI (khusus untuk wilayah Aceh).
Nominal tersebut diperuntukkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima manfaat bisa melalukan pengecekkan status penerimaan dengan mengakses situs dan aplikasi resmi cekbansos yang menggunakan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan (Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), simak berikut ini langkah dan panduan lengkapnya.
PKH adalah bantuan sosial dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.
Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan. Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai kondisi dan komposisi keluarga.
Dilansir dari kanal YouTube 'Ariawanagus' terkait program bantuan sosial PKH dipastikan cair secara bertahap, proses pencairan yang dimulai sejak awal bulan ini akan terus berlanjut hingga merata ke seluruh wilayah.
Bantuan sosial PKH reguler sudah mulai cair melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Penyaluran dilakukan bertahap sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan oleh masing-masing wilayah.
Hingga kini, beberapa penerima sudah mendapatkan dana bantuan di rekening KKS mereka. Namun, masyarakat yang belum menerima bantuan diimbau untuk bersabar karena proses pencairan memerlukan waktu.