POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan penyaluran dana bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) baru, pencairannya melalui Pos Indonesia.
Kepastian penyaluran tersebut terlihat dari keterangan status di sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG) yang menampilkan periode salur serta pihak penyalur.
Dalam keterangannya, penyaluran dilakukan untuk periode Juli - September dan Oktober - Desember 2024 baik penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) atau program keluarga harapan (PKH) dan pihak penyalurnya adalah Pos Indonesia.
Dengan adanya keterangan di SIKS-NG tersebut, penerima manfaat tinggal menunggu surat undangan pencairan yang akan dibagikan oleh Pos Indonesia.
Wilayah Ini Diprioritaskan Lebih Dulu Mendapat Undangan Pencairan
Mengutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pembagian surat undangan pencairan bantuan akan disalurkan lebih dulu di wilayah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Pasalnya, wilayah ini memiliki karakter geografis serta kondisi sosial ekonomi yang berbeda dibanding wilayah lain.
Selain itu akses untuk menuju wilayah 3 T ini pun cukup berbeda, karena harus melewati laut, pegunungan dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, pihak pemerintah memprioritaskan pembagian surat undangan pencairan saldo bansos untuk wilayah tersebut.
Saldo Bansos yang Diterima KPM
Penyaluran bantuan ini dilakukan dengan sistem rapel sesuai dengan periode yang telah ditetapkan. Sebab, penerima manfaat peralihan Pos ke rekening KKS, belum menerima bantuannya sejak Juli 2024.
Adapun besaran dana bantuan yang akan diterima oleh penerima manfaat untuk periode Juli - September dan Oktober - Desember 2024, sebagai berikut:
Bansos PKH
- Ibu Hamil mendapat bantuan Rp750.000
- Balita 0-6 tahun mendapat bantuan Rp750.000
- Lansia mendapat bantuan Rp600.000
- Penyadang Disabilitas mendapat bantuan Rp600.000
- Siswa SD mendapat bantuan Rp225.000
- Siswa SMP mendapat bantuan Rp375.000
- Siswa SMA mendapat bantuan Rp500.000
KPM PKH dapat menerima bantuan maksimal 4 komponen penerima seperti yang tertera di atas, yang diambil dari data kartu keluarga dan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Bansos BPNT
- Penerima manfaat periode Juli - September 2024 mendapat bantuan Rp600.000
- Penerima manfaat periode Oktober - Desember 2024 mendapatkan bantuan Rp600.000
Apabila data penerima manfaat terdaftar sebagai KPM BPNT hingga Desember 2024 di sistem DTKS, maka dana bantuan yang akan diterima sebesar Rp1.200.000.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan
Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh KPM saat pencairannya, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.