Inilah Syarat Penerima, Cara Cek, dan Besaran Saldo Bansos PKH 2024

Jumat 06 Des 2024, 18:29 WIB
Bansos PKH merupakan salah satu bantuan yang masih akan disalurkan di oleh pemerintah di 2024 ini. (kemensos/edited Dadan)

Bansos PKH merupakan salah satu bantuan yang masih akan disalurkan di oleh pemerintah di 2024 ini. (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah.

Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga miskin dan rentan.

PKH ini diberikan kepada mereka yang memiliki anggota keluarga dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Agar Anda bisa menikmati manfaat dari Bansos PKH ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon keluarga penerima manfaat (KPM).

Tidak hanya itu Anda juga perlu mengetahui cara mengeceknya, apakah Anda termasuk dalam daftar penerima dan berapa besaran saldo yang akan diterima.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah sudah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap keluarga yang ingin mendapatkan manfaat dari PKH.

Selain harus memenuhi persyarat umum, calon penerima juga harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelole Kemensos RI.

Jika Anda merupakan salah satu KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2024, berikut ini langkah pengecekannya.

Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2024

  • Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang terteda di KTP.
  • Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
  • Untuk melanjutkan pengecekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
  • Terakhir, Anda klik tombol "Cari"

Jika Anda adalah KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH untuk Desember 2024 ini, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.

Pastikan juga, saat Anda melakukan pengecekan status penerima Bansos PKH ini, semua data yang dimasukan harus sesuai dengan yang ada di e-KTP.

Karena Bansos PKH ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, berikut ini kriteria yang harus dimiliki oleh para KPM.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2024

  • Sudah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan NIK e-KTP
  • Masuk kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, ataupun yang berafiliansi dengan pemerintah
  • Pastikan KPM tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya yang serupa seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, ataupun BLT UMKM.
Berita Terkait
News Update