POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nama Anda yang terpilih menjadi penerima berhak klaim saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 khusus kategori ibu hamil dan balita.
Pemerintah terus menyalurkan dana bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki NIK KTP dan nama terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya hanya NIK KTP dana nama Anda yang memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut syarat penerima bansos PKH:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakat.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial RI, dana bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.