POSKOTA.CO.ID - Di minggu pertama bulan Desember, sejumlah bantuan sosial (bansos) terus disalurkan oleh pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu jenis bantuan yang telah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sejumlah daerah.
Beberapa bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap mulai mendistribusikan dana bansos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Diantaranya Bank Negara Indonesia (BNI), di mana seorang agen ATM Mini BNI di Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat mengkonfirmasi seorang penerima manfaat telah mendapatkan saldo dana bansos PKH tahap 6 sebesar Rp400.000.
Nominal ini diperuntukkan bagi kategori lansia untuk alokasi penyaluran November-Desember.
Penting dicatat, saldo dana yang dimaksud dalam penyaluran ini merupakan bantuan sosial berupa uang tunai dari subsidi pemerintah. Bukan pemberian dari dompet digital DANA.
Pencairan Bansos PKH Tahap 6 Cair Bertahap
Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, Jumat, 6 Desember 2024, bantuan PKH untuk tahap akhir di tahun 2024 tersebut memang sudah mulai dicairkan sejak beberapa waktu yang lalu.
Proses pencairan pertama kali dimulai dari Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus Provinsi Aceh.
Kemudian dilanjutkan oleh Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank BNI.
Selain lansia, komponen PKH lainnya juga menerima dana bantuan. Diantaranya ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat, serta penyandang disabilitas berat.
Jadwal penyaluran bansos di setiap daerah pastinya berbeda-beda karena disalurkan secara bertahap.
Dengan demikian, pemerintah mengimbau agar KPM bersabar menunggu dana bantuan disalurkan.
Sementara itu, untuk mengetahui status sebagai penerima manfaat agar diketahui, tidak ada salahnya melakukan pengecekan di laman resmi Kemensos dengan mengetik cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat Penerima PKH
Harap dicatat, hanya masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak atas bansos PKH.
Untuk bisa menjadi KPM, calon penerima harus menyertakan sejumlah persyaratan utama.
Yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan berkas ini, pemerintah akan lebih mudah memilih dan menetapkan layak tidaknya calon penerima untuk mendapatkan dana bansos dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Di bawah ini, syarat penerima bansos PKH lainnya:
1. Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
2. Keluarga calon penerima harus terdaftar dalam data kelurahan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial.
3. Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
3. Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
Sekian informasi mengenai bansos PKH cair Desember dengan dana bantuan senilai Rp400.000 untuk KPM yang telah memenuhi persyaratan.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.