KJP Plus Tahap 2 Cair Hari Ini Secara Bertahap Lewat Bank DKI, Cek Status Penerima Jenjang SD, SMP, dan SMA di Sini

Jumat 06 Des 2024, 13:17 WIB
Cek status penerima KJP Plus Tahap 2 yang cair hari ini, Jumat, 6 Desember 2024 secara bertahap melalui Bank DKI. (Instagram/ @situwarno)

Cek status penerima KJP Plus Tahap 2 yang cair hari ini, Jumat, 6 Desember 2024 secara bertahap melalui Bank DKI. (Instagram/ @situwarno)

POSKOTA.CO.ID - Anak sekolah di DKI Jakarta yang memenuhi syarat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 mendapatkan dana bantuan mulai hari ini, Jumat, 6 Desember 2024.

Bantuan sosial (bansos) untuk bulan November-Desember tersebut dicairkan secara bertahap kepada 523.622 peserta didik.

"Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI," demikian unggahan terbaru laman Instagram @jokone.mobile.

Program yang dikelola oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tersebut menyasar pelajar usia sekolah dengan usia dari 6-21 tahun.

Di mana tujuan dari penyaluran bantuan sosial ini dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Syarat Penerima KJP Plus

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh anak sekolah agar bisa mendapatkan dana bantuan ini. Antara lain:

1. Peserta didik yang dapat mendaftar harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.

Ini mencakup anak-anak yang sedang menjalani pendidikan formal di jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas atau perguruan tinggi yang terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Jakarta.

2. Peserta didik harus terdaftar sebagai siswa aktif pada Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta yang ada di Jakarta.

Dengan demikian, hanya mereka yang benar-benar bersekolah di Jakarta yang bisa menerima bantuan ini.

3. Peserta didik harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Jakarta dan berdomisili di Jakarta.

Program ini hanya diperuntukkan bagi warga Jakarta yang tercatat dalam data kependudukan.

Kriteria Khusus Penerima KJP Plus

Selain syarat di atas, ada sejumlah kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJP Plus, diantaranya:

1. KJP Plus juga diberikan kepada anak-anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan data dari Kementerian Sosial mengenai keluarga miskin dan rentan sosial.

Jika calon penerima sudah tercatat dalam DTKS, mereka berpeluang untuk mendapatkan KJP Plus.

2. Anak yang tinggal di panti sosial, atau anak yang merupakan penyandang disabilitas maupun anak dari penyandang disabilitas, juga berhak menerima bantuan ini.

3. Program KJP Plus juga mencakup anak-anak dari pengemudi Jaklingko, yang mengoperasikan armada Mikrotrans di Jakarta.

Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja dengan penghasilan rendah di sektor transportasi publik.

4. Anak-anak dari keluarga penerima Kartu Pekerja Jakarta yang diperuntukkan bagi buruh atau pekerja informal di Jakarta juga menjadi sasaran utama dari program ini.

Penerima Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria lainnya dapat mengajukan anak-anaknya untuk mendapatkan KJP Plus.

Anak yang sebelumnya tidak bersekolah namun sudah kembali melanjutkan pendidikan mereka, juga berhak mendapatkan KJP Plus.

Hal ini bertujuan untuk mendukung anak-anak yang sempat putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan dukungan biaya yang lebih terjangkau.

Rincian Dana Bantuan KJP Plus

Adapun rincian bantuan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang diterima siswa adalah:

1. Siswa Jenjang SD/MI

- Biaya Rutin: Rp135.000 per bulan.

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan.

- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp130.000 per bulan.

2. Siswa Jenjang SMP/MTs

- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan.

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan.

- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp170.000 per bulan.

3. Siswa Jenjang SMA/MA

- Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan.

- Biaya Berkala: Rp185.000 per bulan.

- Tambahan SPP untuk Swasta : Rp290.000 per bulan.

4. Siswa Jenjang SMK

Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan.

Biaya Berkala: Rp215.000 per bulan.

Tambahan SPP Swasta: Rp240.000 per bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)

- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan.

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan.

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Lewat HP

Jika ingin mengetahui sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus Tahap 2 ini, orang tua atau pelajar bisa melakukan pengecekan secara online melalui HP. Begini panduannya:

1. Buka aplikasi browser, kemudian login ke laman KJP Plus berikut: https://kjp.jakarta.go.id

3. Setelah mengakses laman tersebut, server akan langsung mengarahkan ke halaman untuk memeriksa status penerimaan KJP Plus.

4. Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem.

5. Pada kolom Tahun Penerimaan, pilih opsi 2024.

6. Pada kolom Fase Pencairan, pilih Tahap II untuk mengecek status pencairan KJP Plus tahap 2.

7. Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, klik tombol "Cek" untuk melanjutkan pengecekan.

8. Tunggu beberapa saat hingga server memunculkan hasil pencarian. Jika terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2, maka nama pelajar akan muncul di layar.

Demikian informasi mengenai pencairan dana KJP Plus Tahap 2 yang mulai disalurkan hari ini, Jumat, 6 Desember 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update