Kriteria Siswa dengan NIK dan NISN Penerima Dana Bansos PIP 

Sabtu 07 Des 2024, 00:07 WIB
Pelajar jenjang SMP/sederajat menjadi salah satu penerima dana bansos dari program PIP. (Kemdikbud)

Pelajar jenjang SMP/sederajat menjadi salah satu penerima dana bansos dari program PIP. (Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu pada Desember 2024. 

Program ini bertujuan untuk memastikan setiap anak Indonesia, terutama yang berasal dari keluarga miskin, dapat mengakses pendidikan yang layak.

Proses Penyaluran Dana PIP Desember 2024

Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, pencairan dana PIP bulan Desember ini sudah dimulai. Bantuan ini diberikan kepada siswa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)  yang memenuhi kriteria tertentu. 

Saldo dana bansos ini dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan, seperti biaya sekolah, buku, dan keperluan lainnya. 

Penyaluran bantuan sosial pendidikan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua atau wali dalam mendukung pendidikan anak.

Kriteria Penerima PIP 2024

Berikut adalah beberapa kriteria penerima dana PIP 2024:

•    Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

•    Siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

  1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Anak yatim, piatu, atau yatim-piatu yang bersekolah di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  4. Siswa yang terdampak bencana alam.
  5. Anak putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.
  6. Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang menjadi korban PHK, berada di wilayah konflik, keluarga terpidana, penghuni Lapas, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
  7. Siswa di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.

Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP)

Dana PIP bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa yang membutuhkan. 

Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah, mendukung siswa dengan keterbatasan fisik atau korban musibah, dan membantu mereka yang terdampak bencana alam.

Berikut adalah besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan: 

  1. SD sederajat: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/kelas akhir). 
  2. SMP sederajat: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/kelas akhir). 
  3. SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru/kelas akhir).

Cara Cek PIP

Berita Terkait

News Update