Dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) cair secara bertahap.. (Dok. Kominfotik)

EKONOMI

KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair Bertahap! Cek Besaran Dana Bansos yang Diterima

Jumat 06 Des 2024, 20:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara bertahap.

KJP Plus adalah salah satu bansos yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa anak-anak Jakarta, terutama dari keluarga kurang mampu, dapat terus melanjutkan Pendidikan.

Sedangkan, KJMU ialah program bantuan sosial untuk mendukung kelanjutan pendidikan bagi mahasiswa asal Jakarta yang berprestasi dan membutuhkan bantuan finansial. 

Menurut pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun media sosialnya (@disdikdki), pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 akan dilaksanakan secara bertahap, mulai pada tanggal 6 Desember 2024. 

Dengan pencairan bertahap tersebut, para penerima dapat mengakses dana tersebut secara berkala untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah atau pendidikan mereka.

Lebih lanjut, pada tahap kedua periode November-Desember 2024 ini, sebanyak 523.622 peserta didik akan menerima dana bansos dari KJP Plus yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan. 

Mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), serta lembaga pendidikan non-formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa nominal dana yang diterima oleh masing-masing penerima akan bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan yang diikuti. 

Besaran Dana Bansos KJP Plus Sesuai Jenjang Pendidikan

1. Anak Sekolah SD/MI

2. Anak Sekolah SMP/MTs

3. Anak Sekolah SMA/MA

4. Anak Sekolah SMK

5. Dana KJP Plus Jenjang PKBM

Ketentuan biaya rutin maksimal KJP Plus sendiri dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta didik sebagai pendukung kelancaran proses belajar mengajar.

Besaran Dana KJMU

Pencairan dana KJMU pada tahap II tahun 2024 dilakukan bersamaan dengan KJP Plus, yang diproses secara bertahap mulai bulan November hingga Desember. 

Proses pencairan dana KJMU ini dilakukan dengan prioritas kepada penerima lanjutan, yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan. 

Total penerima dana KJMU untuk tahap ini mencapai 15.648 orang, dengan 12.320 orang di antaranya merupakan penerima lanjutan.

Sedangkan, untuk penerima baru KJMU, ada 3.328 mahasiswa yang baru terdaftar dan mendapatkan bantuan pada tahap ini. 

Untuk mahasiswa penerima manfaat KJMU, besaran dana yang diterima adalah sebesar Rp9.000.000 per semester. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
dana bansosKJP PLusKJP Plus Tahap IIBansos KJP PlusKartu Jakarta PintarKartu Jakarta Mahasiswa UnggulKJMUbansos

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor