Penerima KJP Plus Tahap 2 November-Desember 2024 Dibatalkan? Berikut Cek Hal yang Harus Dilakukan

Rabu 11 Des 2024, 21:06 WIB
Hal yang harus dilakukan jika penerima KJP Plus tahap 2 November-Desember 2024 dibatalkan. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

Hal yang harus dilakukan jika penerima KJP Plus tahap 2 November-Desember 2024 dibatalkan. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

POSKOTA.CO.ID - Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 November-Desember 2024 dibatalkan karena skala prioritas? Berikut cek hal yang harus dilakukan. 

KJP Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau KPM.

Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.

Melansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op, pencairan KJP Plus sudah dilakukan mulai Jumat, 6 Desember 2024. Penyaluran dilakukan secara bertahap.

Pencairan dana bagi penerima baru dilakukan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Jumlah penerima KJP Plus tahap II 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Terdiri dari 242.919 siswa SD/MI, 147.341 pelajar SMP/MTs, 48.876 peserta didik SMA/MA, 83.403 murid SMK, dan 1.083 PKBM. 

Namun, bagaimana yang mengalami pembatalan penerimaan dana bansos KJP karena skala prioritas, yaitu bukan termasuk yang layak menerma bantuannya? 

Dilansir dari kanal Youtube bernama EKA NUR ARIFIN, berikut ada hal yang harus anda lakukan agar bisa diterima lagi dalam penerimaan KJP Plus tersebut. 

Hal yang Harus Dilakukan Jika Penerima KJP Plus Dibatalkan

1. Melakukan Sanggahan Jika Tercantum Memiliki Kendaraan Roda Empat/NJOP 1M 

Bisa datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pemblokiran nama jika terdaftar memilikj kendaraan roda empat. Begitu pula yang terdata memiliki NJOP, mendatangi BAPENDA untuk lakukan penyanggahan. 

2. Mengajukan Pengaduan 

Berita Terkait
News Update