POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap kedua untuk periode November-Desember 2024 telah resmi dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Akan tetapi, masih ditemukan sejumlah peserta didik yang gagal menerima saldo dana bantuan ini.
Pencairan saldo dana bansos KJP Plus ini diperuntukkan bagi siswa dan siswi SD, SMP, SMA/SMK, serta PKBM di wilayah Jakarta.
Sayangnya, jumlah penerima pada tahap kedua ini ternyata mengalami penurunan dibandingkan dengan tahap sebelumnya di bulan Oktober 2024.
Bantuan ini bertujuan memberikan akses pendidikan yang merata kepada anak-anak dari keluarga prasejahtera di DKI Jakarta.
Namun, beberapa faktor menyebabkan beberapa peserta didik gagal menerima bantuan ini. Mengapa hal ini bisa terjadi? Berikut ulasannya.
Jumlah Peneirma Bansos KJP Plus Tahap 2
Menurut informasi resmi, bantuan sosial KJP Plus tahap 2 periode November-Desember ini telah disalurkan secara bertahap.
Meski sudah cair, jumlah penerima bantuan untuk periode ini mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah penerima pada tahap pertama bulan Oktober lalu.
Berdasarkan data dari unggahan akun Instagram @upt.p4op, jumlah penerima dana KJP Plus dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
- Jumlah penerima SD sederajat: 242.919 peserta didik
- Jumlah penerima SMP sederajat: 147.341 peserta didik
- Jumlah penerima SMA sederajat: 48.876 peserta didik
- Jumlah penerima SMK: 83.403 peserta didik
- Jumlah penerima PKBM: 1.083 peserta didik
Total jumlah penerima bantuan yang cair adalah 523.622 peserta didik. Jika dibandingkan dengan tahap pertama di bulan Oktober yang mencapai 533.649 peserta didik, maka ada penurunan sekitar 10.027 penerima bantuan pada tahap kedua ini.
Penyebab Gagal Cair: Kenapa Sebagian Penerima Tidak Menerima Dana?
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sejumlah penerima bansos gagal menerima dana KJP Plus tahap kedua ini.
Seperti diketahui, setiap tahap pencairan bansos KJP Plus memerlukan proses verifikasi data yang ketat.
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa penerima gagal dalam proses verifikasi dan akhirnya tidak menerima dana yang dijanjikan:
- Terindikasi memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN, TNI/Polri, atau Pegawai BUMN.
- Orang tua atau wali dinyatakan sudah sejahtera dan mampu berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah DKI Jakarta.
- Alamat domisili penerima tidak valid dan tidak ditemukan dalam database verifikasi Pemerintah daerah.
- Orang tua atau wali memiliki aset dalam jumlah yang signifikan, baik dalam bentuk aset bergerak maupun properti.
- Penghasilan orang tua atau wali yang terdeteksi melebihi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau UMP DKI Jakarta.
- Orang tua atau wali memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang di atas Rp1 miliar.
- Data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data Dispendukcapil tidak sesuai atau tidak sinkron.
- Penerima bantuan sudah meninggal dunia, dengan bukti yang valid berupa Surat Kematian dari pemerintah daerah setempat.
- KPM peserta didik yang telah pindah keluar wilayah DKI Jakarta.
- Tidak memiliki rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui hasil musyawarah kelurahan (Muskel).
Setiap penerima saldo dana bansos KJP Plus harus melalui tahapan verifikasi yang ketat sebelum dana disalurkan.
Pemerintah daerah melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi syarat berdasarkan data keluarga prasejahtera dan tidak memiliki kecukupan penghasilan.
Kegagalan dalam tahap ini bisa membuat beberapa peserta didik yang sudah terdaftar menjadi calon penerima bansos, gagal menerima dana tersebut.
Oleh karena itu, pemenuhan syarat verifikasi ini menjadi faktor krusial yang perlu dipenuhi agar dana KJP Plus dapat disalurkan dengan optimal.
KJP Plus: Upaya Pemerataan Akses Pendidikan untuk Siswa Miskin di DKI Jakarta
Bantuan KJP Plus yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga yang kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.
Bantuan ini diberikan melalui metode non tunai dengan melakukan transfer ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima.
Dengan rincian dana yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan, siswa bisa mendapatkan manfaat yang signifikan, terutama dalam mendukung biaya sekolah, tambahan SPP, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Rincian Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
- SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp250.000 per bulan
- SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp300.000 per bulan
- SMA/Madrasah Aliyah (MA): Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima manfaat.
Bagi para penerima yang belum mendapatkan dana, disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi melalui saluran resmi pemerintah DKI Jakarta.
Informasi terkait penyebab keterlambatan ini bisa disampaikan melalui layanan aduan atau koordinasi dengan kelurahan atau sekolah masing-masing.
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, bantuan KJP Plus untuk periode November-Desember sudah mulai dicairkan pada tanggal 6 Desember 2024.
Meski demikian, penyaluran tetap berjalan dengan catatan bahwa ada sejumlah KPM yang gagal menerima dana akibat berbagai alasan yang telah dijelaskan di atas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.