POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mencairkan dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara bertahap.
KJP Plus adalah salah satu bansos yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa anak-anak Jakarta, terutama dari keluarga kurang mampu, dapat terus melanjutkan Pendidikan.
Sedangkan, KJMU ialah program bantuan sosial untuk mendukung kelanjutan pendidikan bagi mahasiswa asal Jakarta yang berprestasi dan membutuhkan bantuan finansial.
Menurut pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun media sosialnya (@disdikdki), pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 akan dilaksanakan secara bertahap, mulai pada tanggal 6 Desember 2024.
Dengan pencairan bertahap tersebut, para penerima dapat mengakses dana tersebut secara berkala untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah atau pendidikan mereka.
Lebih lanjut, pada tahap kedua periode November-Desember 2024 ini, sebanyak 523.622 peserta didik akan menerima dana bansos dari KJP Plus yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan.
Mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), serta lembaga pendidikan non-formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa nominal dana yang diterima oleh masing-masing penerima akan bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan yang diikuti.
Besaran Dana Bansos KJP Plus Sesuai Jenjang Pendidikan
1. Anak Sekolah SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
2. Anak Sekolah SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
3. Anak Sekolah SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
4. Anak Sekolah SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
5. Dana KJP Plus Jenjang PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Ketentuan biaya rutin maksimal KJP Plus sendiri dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta didik sebagai pendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Besaran Dana KJMU
Pencairan dana KJMU pada tahap II tahun 2024 dilakukan bersamaan dengan KJP Plus, yang diproses secara bertahap mulai bulan November hingga Desember.