Partisipasi Pemilih Rendah, Saksi RIDO Ogah Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Kota

Kamis 05 Des 2024, 22:30 WIB
Warga saat menggunakan hak pilih di TPS. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Warga saat menggunakan hak pilih di TPS. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 di tingkat kota.

Anggota Tim Pemenangan RIDO sekaligus saksi tingkat kota, Andi Ari Wibowo membeberkan alas an tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara.

"Dari hasil ini kami melihat bahwa ada tingkat partisipasi pemilih yang sangat rendah untuk ukuran Jakarta," kata Andi kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.

Andi mengatakan, tingkat partisipasi pemilih di Jakarta Pusat menurun daripada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kemudian yang kedua adalah kita lihat ternyata di undangan pemilih meskipun itu sifatnya bukan kewajiban pemilih untuk hadir itu distribusinya sangat rendah sekali," katanya.

Andi menilai ada kejanggalan yang mengakibatkan partisipasi pemilih di Jakarta Pusat, misalkan, menurun.

"Sebagai contoh di Gelora itu disampaikan dalam laporan PPK sendiri Kelurahan Gelora, Tanah Abang, itu ada disampaikan di laporan sekitar 714 orang yang dinyatakan meninggal dunia. Ini kan aneh gitu dalam konteks penyerahan dokumen C itu," katanya.

"Mungkin itu salah satu alasan kami enggak menandatangani berita acara di hasil tingkat kota," tambah Andi.

Tingkat partisipasi pemilih yang rendah menjadi dasar RIDO menduga adanya kejanggalan-kejanggalan dalam Pilkada 2024.

"Ada satu lagi yang kami lihat dari data suara tidak sah, nah suara tidak sah itu cukup tinggi. Di Pilkada saat ini hampir mencapai angka 10 persen kalau enggak salah, berbeda dengan Pilpres yang katakanlah kalo kita apel to apel hampir sama kertas suaranya itu sekitar 1-2 persen. Nah, ini kan juga ada kita menduga ada mobilisasi ke arah sana," ucapnya.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengakui beberapa C6 atau surat undangan memang tidak terdistribusi secara merata.

"Memang tidak semua C pemberitahuan terdistribusikan. Kami juga sudah melakukan rekapitulasi di setiap kecamatan, di setiap kota dan kabupaten Berapa jumlah C pemberitahuan yang tidak terdistribusikan," terangnya.

Namun, Fahmi menegaskan surat undangan bukan syarat wajib warga untuk mencoblos surat suara. Ia memastikan warga yang sudah terdaftar DPT tidak kehilangan hak pilihnya.

"Warga DKI Jakarta yang sudah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap walaupun tidak mendapatkan C pemberitahuan itu tetap dilayani oleh KPPS kami di TPS masing-masing," ujarnya.

"Ibarat kita nonton konser, C pemberitahuan itu bukan tiket masuk. Jadi walaupun tidak memiliki C pemberitahuan, warga Jakarta yang sudah terdaftar di dalam DPT tetap tidak kehilangan hak pilihnya," sambungnya.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.

Berita Terkait

News Update