POSKOTA.CO.ID - Akhir tahun 2024, menjadi momen banyaknya jenis bantuan sosial (bansos) yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 6 adalah salah satu dari beberapa program bantuan yang disalurkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) yang turut cair.
Dengan masa pencarian November-Desember, semua kategori penerima manfaat ini mendapatkan saldo dana bansos langsung masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
Harap dicatat, dana PKH merupakan bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Bukan saldo dari aplikasi penghasil uang atau dompet digital DANA.
Update Pencairan Bansos PKH Desember
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube INFO BANSOS, Kamis, 5 Desember 2024, pencairan bansos PKH tahap 6 sudah ramai disalurkan kepada KPM di setiap daerah.
Kendati belum cair secara merata, namun sejumlah penerima manfaat telah mengkonfirmasi jika KKS milik mereka telah terisi saldo bantuan sosial.
Melalui akun Facebook Sobat Bansos untuk KKS Bank Negara Indonesia (BNI) milik KPM asal Cikarang, Bekasi telah mendapatkan nominal bantuan PKH sebesar Rp500.000.
Dalam akun tersebut diperlihatkan bukti isi rekening melalui aplikasi wondr BNI.
Besaran bantuan tersebut diperkirakan untuk kategori ibu hamil dan nifas atau anak usia dini dan balita.
Pasalnya, kedua komponen ini berhak menerima dana bansos sebesar Rp500.000 untuk pencairan dua bulan sekali.
Adapula penerima lain yang memperlihatkan bantuan PKH sebesar Rp400.000, dan Rp150.000.
Rincian Dana Bansos PKH
Berikut ini rincian dana bansos PKH 2024 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
Perlu diingat, rincian dana bansos di atas, ditujukan untuk kategori masyarakat yang telah terverifikasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diajukan sebagai persyaratan penerima bantuan.
Nantinya, data penerima yang lolos verifikasi tersebut akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Kendati demikian, masyarakat yang telah terdaftar di sistem ini tidak menjamin secara otomatis akan menerima bantuan.
Pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan KPM yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat menerimanya.
Beberapa faktor yang bisa memengaruhi kelayakan antara lain perubahan status ekonomi, kependudukan, atau program bansos yang sedang berjalan.
Jadi, meskipun terdaftar di DTKS, seseorang tetap perlu memastikan apakah mereka memenuhi syarat spesifik untuk setiap jenis bansos yang ada.
Sekian informasi mengenai bansos PKH tahap 6 cair Desember sebesar Rp500.000 lewat KKS BNI.
Bagi KPM yang belum menerima dana bansos, diharapkan bersabar. Sebab penyaluran bantuan sosial dari pemerintah dilakukan secara bertahap.
Anda bisa melakukan pengecekan secara berkala. Bisa melalui situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.